Media Asuransi, JAKARTA – Potensi terjadinya bencana tidak dapat diprediksi dan akan selalu menjadi sebuah misteri. Dalam sepekan di awal tahun ini (periode 2-9 Januari 2025), dilansir dari laman Instagram BNPB Indonesia, sudah terjadi 30 bencana yang berdampak signifikan termasuk juga dengan bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Hingga saat ini, kebakaran di Indonesia menjadi tantangan yang rentan terjadi, khususnya di wilayah yang padat pemukiman. Beranjak ke luar wilayah Indonesia, bencana kebakaran besar yang menjadi perhatian publik adalah kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), dengan catatan kerugian yang besar dan banyaknya korban yang terdampak atas insiden ini.
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia, Sunadi, mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi akibat peristiwa alami (natural catastrophe) dapat terjadi kapan saja, hingga harta benda yang dimiliki habis terlahap. Musibah ini datang di waktu yang tak terduga, sehingga kita tidak dapat menjamin kondisi finansial ke depannya.
|Baca juga: Anda Lagi Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak? Simak Tips Allianz Berikut Ini
“Untuk itu, perlu ada upaya minimalisasi kerugian finansial akibat bencana tersebut. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memiliki pelindungan asuransi untuk mengendalikan kondisi finansial,” kata Sunadi dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Januari 2025.
Sunadi menjelaskan bahwa dengan memiliki asuransi, perusahaan asuransi dapat menjamin kerusakan dan menanggung ganti rugi bila kebakaran disebabkan oleh kecerobohan pribadi, kesalahan atau ketidaksengajaan pihak lain. Namun, hal yang perlu digarisbawahi adalah cakupan pelindungan untuk kebakaran yang disebabkan oleh natural catastrophe harus disertai dengan perluasan perlindungan. Penting untuk dipahami bahwa dengan perluasan pelindungan, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang maksimal.
Bila dibandingkan dengan produk asuransi lain, besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran masih sangat terjangkau. Selain itu, pelindungan yang diberikan juga sangat bermanfaat.
Untuk menentukan besarnya premi asuransi atas risiko ini sesuai dengan alokasi dan kondisi finansial, dapat kita hitung berapa premi yang harus dibayar untuk melindungi rumah dari risiko kebakaran, dengan memperhatikan faktor-faktor berikut:
- Nilai Bangunan
Besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan adalah persentase, sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan bila mengalami kebakaran. Besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran setiap bangunan akan berbeda, namun premi tersebut dapat dimulai dengan harga minimal Rp100.000.
|Baca juga: Tips Memilih Asuransi Perjalanan Terbaik ala Allianz
Misalnya dibutuhkan Rp700 juta untuk membangun kembali sebuah rumah. Sedangkan persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah 0,1295 persen.
Maka perhitungan premi pokoknya adalah sebagai berikut:
Rp700 juta x 0,1295% = Rp906.500
- Luas Bangunan
Luas bangunan turut menentukan nilai dari bangunan yang dijaminkan. Untuk membangun ulang rumah seluas 200 m2 akan lebih menelan biaya daripada rumah seluas 100 m2.
Jika biaya membangun ulang sebuah rumah pasca kebakaran adalah Rp4 juta per meter. Maka nilai bangunan seluas 200 m2 adalah Rp800 juta. Sedangkan nilai bangunan dengan 100 m2 adalah Rp400 juta
Hal ini tentunya turut memengaruhi besarnya perhitungan premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran seperti yang telah dibahas di poin sebelumnya.
- Fungsi Bangunan
Faktor lain yang memengaruhi besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaraan adalah fungsi bangunan. Apakah bangunan yang dijaminkan berfungsi sebagai tempat tinggal (rumah), ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor). Tentu saja besarnya premi untuk ruko dan rukan akan lebih mahal daripada rumah. Ruko dan rukan memiliki aset risiko lebih tinggi karena kaitannya sebagai tempat usaha.
- Konstruksi Bangunan
Konstruksi bangunan dibedakan menjadi tiga golongan:
|Baca juga: Allianz Bagikan Tips Antisipasi Bencana Alam dan Cara Pengajuan Klaimnya
Kelas I: Konstruksi bangunan terbuat dari beton, baja, atau bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, komponen penunjang seperti lantai, partisi, dan jendela juga tidak ketinggalan.
Kelas II: Konstruksi kelas 2 secara garis besar mirip dengan kelas 1. Meski demikian, tidak semua komponen dalam bangunan ini bersifat tidak mudah terbakar. Oleh karenanya beberapa bagian dari konstruksi kelas 2 juga menggunakan bahan mudah terbakar seperti kayu sebagai struktur penunjang tertentu.
Kelas III: Bangunan yang tidak memenuhi kriteria konstruksi kelas 1 atau kelas 2, maka bangunan tersebut dapat dikategorikan tergolong sebagai kelas 3 atau tergantung pada penilaian perusahan asuransi.
Konstruksi kelas 3 umumnya menggunakan bahan yang sebagian besar atau seluruhnya mudah terbakar, seperti kayu atau bambu.
|Baca juga: Allianz Indonesia Berikan 3 Tips Jaga Kesehatan Mental Menuju Masa Pensiun
Dalam penentuan premi asuransi, premi untuk konstruksi bangunan kelas 1 cenderung lebih murah dibandingkan konstruksi bangunan kelas 2 dan 3. Hal ini karena golongan kelas 1 tidak lebih rentan terbakar, sehingga kerugian yang dialami biasanya tidak sampai menghanguskan konstruksi bangunan seperti halnya pada bangunan kelas konstruksi 2 dan 3.
- Lingkungan Sekitar
Dalam menentukan besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran, terkadang perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap lingkungan sekitar bangunan. Survei ini mencakup penilaian apakah bangunan tersebut berada di area rawan kebakaran, area padat penduduk, zona bencana, atau dikelilingi oleh bangunan dengan konstruksi kayu. Selain itu, riwayat kerugian yang pernah terjadi pada bangunan tersebut juga menjadi pertimbangan.
- Perluasan Manfaat
Asuransi yang menanggung risiko kebakaran dasar, melindungi bangunan atas kerusakan atas kebakaran yang disebabkan oleh nyala api, asap, sambaran petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Selain diakibatkan hal tersebut, melalui manfaat perluasan dapat melindungi bangunan akibat hal-hal berikut: kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan perbuatan jahat, serta tindakan kekerasan, terorisme dan sabotase, angin ribut, badai, topan, dan banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, kebongkaran atau pencurian.
Bila setuju mendapat manfaat tambahan di atas, Anda diharuskan membayar sejumlah uang diluar premi pokok.
Sebelum setuju dengan besarnya premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, baca dengan cermat ketentuan dalam polis. Jika masih ada yang belum jelas, jangan ragu bertanya pada pihak asuransi.
“Untuk pelindungan atas risiko kebakaran tempat tinggal, nasabah dapat memilih produk Asuransi RumahKu Plus oleh Allianz Utama. Dengan pelindungan yang tersedia termasuk cakupan untuk kebakaran, nasabah dapat memperoleh ketenangan pikiran (peace of mind) yang lebih maksimal karena terjamin dengan cakupan perlindungan yang lebih luas atas berbagai risiko yang dapat mengancam harta benda yang dimiliki,” pungkas Sunadi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News