Media Asuransi, JAKARTA– Peneliti di Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nuraini Rahma Hanifa mengatakan bahwa setiap tahunnya, bisa terjadi sekitar dua ribu gempa dengan magnitudo >4,5 skala richter dan letak geografis Indonesia diapit oleh tiga lempeng besar dunia yang aktif dan Ring of Fire terhampar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Nuraini dalam sesi acara Ngobrol Bareng Allianz Citizen (NgobrAZ) baru-baru ini juga mengingatkan pentingnya persiapan yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengantisipasi potensi Gempa Megathrust. Diantaranya adalah: mengenali lingkungan sekitar kita, mengetahui mana zona aman dan zona tidak aman, memperkuat struktur dan fasilitas tempat tinggal atau gedung yang aman, menyiapkan nomor kontak darurat dan tas emergency untuk bertahan hidup 72 jam, dan menyiapkan rencana kedaruratan dan tempat berkumpul keluarga saat terjadi situasi darurat.
Direktur dan Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan , mengatakan bahwa selain persiapan yang perlu dilakukan terkait keselamatan diri dan keluarga dalam mengantisipasi potensi Gempa Megathrust, tentu saja masyarakat juga perlu melakukan persiapan untuk melindungi harta benda yang dimiliki.
|Baca juga: Allianz Luncurkan Panduan Banjir untuk Bisnis dan UKM Hadapi Musim Hujan
”Potensi hadirnya gempa dahsyat menuntut kesadaran dari masyarakat untuk lebih bijaksana dalam memahami langkah mitigasi yang dapat meminimalkan dampak kerugian, salah satunya dengan memiliki perlindungan asuransi harta benda. Tujuannya adalah agar mengurangi beban finansial dari kerusakan aset yang dimiliki ketika terjadi risiko, seperti gempa,” jelas Hendrawan dalam keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.
Ketika kita memiliki asuransi harta benda, maka kita akan memiliki pelindungan finansial dari beragam risiko, mulai dari bencana alam, kebakaran, dan risiko lainnya yang dijamin oleh polis harta benda. Ketika risiko tersebut terjadi, kita bisa mendapatkan manfaat berupa kompensasi untuk perbaikan, penggantian, atau pembangunan kembali harta benda yang diasuransikan sesuai ketentuan yang ada dalam polis. Selain itu, pelindungan yang diberikan dalam asuransi harta benda juga bisa termasuk dengan perlindungan terhadap isi bangunan.
Di Indonesia saat ini, sudah banyak produk asuransi harta benda yang menawarkan pelindungan dengan premi terjangkau. Beberapa jenis asuransi harta benda yang dapat ditemukan yaitu, Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Property All Risk (PAR). Pelindungan yang diberikan oleh PSAKI yaitu terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Sementara itu, asuransi PAR merupakan pilihan yang tepat bagi yang menginginkan jaminan asuransi harta benda dengan jaminan yang lebih luas. Polis ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecurian, tanah longsor, badai, banjir.
|Baca juga: 3 Negara Asia Ini Berisiko Tinggi Terkena Bencana Alam, Indonesia Termasuk?
Saat risiko terjadi, kita tidak perlu khawatir selama dapat memahami tata cara mengajukan klaim dalam polis dan memenuhi kelengkapan dokumen agar nasabah bisa mendapat pergantian yang maksimal sesuai dengan plan yang dipilih. Jika proses pengajuan klaim asuransi harta benda nantinya harus dilakukan, nasabah dapat mengikuti beberapa tips berikut ini:
- Segera memberikan laporan tentang kerugian, kerusakan atau kehilangan atas aset yang diasuransikan dan melapor/mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir. Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim.
- Ada perwakilan dari perusahaan asuransi yang akan ditunjuk (bila diperlukan) untuk melakukan survei, menganalisa, dan menghitung potensi nilai kerusakan dan kerugian.
- Siapkan dokumen pendukung klaim, seperti kronologi kejadian, estimasi nilai perbaikan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta oleh perusahaan asuransi.
- Menyerahkan dokumen dan bukti pendukung ke perusahaan asuransi sesegera mungkin untuk dianalisa lebih lanjut.
- Jika dokumen yang diminta sudah lengkap dan benar serta kondisi policy telah terverifikasi (dijamin di dalam polis), perusahaan asuransi akan menerbitkan surat penyelesaian ganti rugi dan meminta persetujuan nasabah.
- Setelah mendapatkan persetujuan nasabah dengan menandatangani discharge form dan aslinya telah dikirimkan dan diterima oleh perusahaan, maka uang penggantian klaim yang telah disetujui akan segera di proses pembayaran oleh perusahan.
“Selain dapat meminimalkan kerugian dari risiko kerusakan akibat gempa megathrust, asuransi terhadap aset harta benda juga membuat setiap orang lebih tenang dan nyaman, sesuai dengan tujuan Allianz Utama untuk menghadirkan peace of mind bagi setiap nasabah. Perlindungan asuransi harta benda dapat disesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki, sehingga bisa menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar pos keuangan lainnya tidak terganggu dari risiko yang muncul,” ujar Hendrawan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News