1
1

Tugu Insurance Menyambut Baik LPS sebagai Penjamin Polis Asuransi

Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu 5 tahun sejak UU ini disahkan.

Direktur Utama PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Tatang Nurhidayat, mengatakan bahwa keputusan ini akan sangat baik bagi industri asuransi.

“Keputusan ini tentunya akan memberikan dampak positif pada industri asuransi, selain itu tentunya dengan adanya LPS ini turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri,” ujarnya seusai menjadi pembicara dalam seminar yang diadakan KUPASI di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Tatang menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan perlindungan konsumen, yakni konsumen akan merasa aman dengan adanya LPS sebagai penjamin. “Jadi, saya kira program ini sangat bagus karena sejalan dengan perlindungan konsumen, walaupun sepertinya skema penjaminan ini hanya fokus pada bisnis retail,” ujarnya.

|Baca juga: LPS Ingin Pastikan Program Penjaminan Polis Asuransi Siap Berjalan Sebelum 2028

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.

Seiring dengan berjalannya PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” ujarnya.

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.

PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU P2SK. PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Hole in One Rp340 Juta
Next Post Ajaib Kripto: Bitcoin Berpotensi Lanjutkan Reli ke US$40.000

Member Login

or