Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menindaklanjuti proposal rencana investasi baru dari Apple di Indonesia. Dalam proposal yang diterima pada 19 November 2024, Apple berencana berinvestasi sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) selama dua tahun mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan Kemenperin sedang mengkaji sejumlah aspek dari proposal tersebut. “Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple,” ujar Febri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 22 November 2024.
|Baca juga: AASI Rilis Faktor Pendorong dan Penghambat Industri Asuransi Syariah di 2025, Harus Baca!
|Baca juga: Kebijakan Pemerintah Pro Growth dan Peningkatan Daya Beli Jadi Katalis Positif di Pasar Saham
Menurut Febri, proposal investasi Apple mencakup rencana pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh Airpod Max. Namun, Kemenperin mempertimbangkan apakah nilai investasi tersebut berkeadilan dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya.
“Kami berpendapat tidak adil juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai US$100 juta tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” jelas Febri.
Selain itu, Kemenperin juga mengevaluasi apakah nominal investasi tersebut adil dibandingkan dengan investasi produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia.
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” kata Febri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kata Febri, juga menginginkan Apple bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya ke dalam Global Value Chain (GVC) Apple. Langkah ini dinilai dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur dalam negeri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
|Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Dewan Komisaris dan Direksi ASDP, Berikut Daftar Lengkapnya!
|Baca juga: CFO Gathering 2024, AAUI Tekankan Tantangan Industri Asuransi Tahun Mendatang, Apa itu?
Namun, Kemenperin mencatat Apple masih memiliki komitmen investasi pada periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum terealisasi. Hal ini membuat Kemenperin belum memberikan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16 series.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujar Febri.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin juga berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengenai penghitungan nilai TKDN untuk produk HKT. Perubahan ini mempertimbangkan struktur industri HKT di Indonesia yang telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News