1
1

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Dukung Penuh Aturan THR Ojol

Ilustrasi. | Foto: qsu.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan daring untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor maupun mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024.

|Baca juga: Premi Asuransi Sosial di Vietnam Tembus US$1,99 Miliar hingga Februari 2024

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif,” jelas Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

Hal itu, lanjut Lily, jelas bukan THR. Selain itu, menurutnya, sudah seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

“Lebih lanjut pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Untuk itu, Lily mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemnaker: Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi Sanksi Denda 5%
Next Post Proses Spin-off Unit Syariah AXA Mandiri akan Selesai 2026

Member Login

or