1
1

Kemnaker: Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi Sanksi Denda 5%

Ilustrasi. | Foto: superyou.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar lima persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu maupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

|Baca juga: Ekonom Sebut Inflasi Bisa Meroket Jika Kenaikan PPN 12% Diberlakukan

Haiyani menambahkan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Mandiri Investasi
Next Post Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Dukung Penuh Aturan THR Ojol

Member Login

or