Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah kemajuan digital yang kian pesat, banyak individu tergiur oleh berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, realitas sering kali berbicara sebaliknya, terutama ketika melibatkan investasi ilegal atau bodong.
|Baca juga: Deretan Pemenang Best General Insurance 2024 di Ajang Insurance Award 2024
|Baca juga: Ini Sejumlah Pemenang Best Reinsurance hingga Special Award Reinsurance di Ajang Insurance Award 2024
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat investasi bodong di Indonesia telah mencapai Rp139,67 triliun sejak 2017 hingga 2023.
SEVP Retail Markets & Technology PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) Teddy Wishadi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform investasi. Ia menyatakan pentingnya pemahaman yang baik mengenai ciri-ciri investasi ilegal.
|Baca juga: MAIPARK Targetkan Ekuitas Rp2 Triliun di 2028
|Baca juga: Berikut Pemenang Best Life Insurance 2024 di Ajang Insurance Award 2024
“Dengan mengenali tanda-tanda investasi yang tidak jelas, Anda tidak hanya melindungi dana Anda tetapi juga memperkuat keputusan investasi berbasis prinsip yang lebih aman,” ujar Teddy, dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.
Berikut adalah empat karakteristik utama investasi ilegal/bodong yang perlu diketahui:
1. Memberikan janji keuntungan tinggi dan cepat dengan risiko rendah
Investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan klaim risiko rendah sering kali adalah investasi bodong. “Jika ada tawaran investasi dengan keuntungan tinggi tetapi klaim risiko rendah atau tidak ada risiko sama sekali, investor harus waspada dan menghindarinya,” jelas Teddy.
|Baca juga: Bos AAUI Sebut Masih Ada Tantangan yang Harus Dihadapi Industri Asuransi, Apa Itu?
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
2. Tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK
Sebelum berinvestasi, investor harus memastikan perusahaan atau lembaga penyelenggara investasi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika penyelenggara atau tempat jual beli investasi tidak memiliki registrasi resmi dan pengawasan dari OJK, itu merupakan sinyal awal bahwa investasi tersebut bisa jadi bodong.
3. Kurangnya transparansi
Waspadalah terhadap oknum atau jenis investasi yang tidak menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai cara kerja, struktur, dan penggunaan dana. Transparansi adalah kunci untuk memastikan investasi yang dilakukan aman dan dikelola dengan baik.
4. Rekomendasi investasi dari sumber yang tidak jelas
Jangan melakukan transaksi berdasarkan rekomendasi dari sumber yang tidak dapat dipercaya, seperti email spam, media sosial tanpa verifikasi, atau individu yang tidak dikenal. Pastikan berinvestasi hanya melalui platform resmi dan terdaftar.
|Baca juga: Survei: Generasi Z dan Milenial Bidik Pensiun di Usia 60 Tahun
|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?
“Pilih instrumen investasi yang juga terdaftar di OJK. Selain itu, cari informasi dari sumber terpercaya sehingga Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik,” tutup Teddy.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News