1
1

Dampak Integrasi NIK Jadi NPWP bagi Wajib Pajak

Pemilik kendaraan sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di gerai Samsat, Cipulir, Jakarta Selatan, awal Januari 2024. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan transisi dari penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Menurut Grant Thornton Indonesia, perubahan ini tentunya akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.

Grant Thornton Indonesia melihat transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia.

“Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 20 Agustus 2024.

|Baca juga: Cek Cara Validasi NIK ke NPWP Sesuai Anjuran Pemerintah

Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, jelasnya, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.

Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dengan melihat lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh dari langkah ini.

Grant Thornton Indonesia merangkum beberapa dampak signifikan kebijakan ini bagi wajib pajak individu maupun badan usaha yaitu pertama, bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan. Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP.

Kedua, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal. Badan usaha harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

|Baca juga: NIK Jadi NPWP, Penghasilan Segini Tak Kena Pajak

Tidak hanya itu, Grant Thornton merekomendasikan agar bisnis segera melakukan langkah-langkah berikut untuk beradaptasi dengan sistem baru yaitu pertama, memperbarui data karyawan. Pastikan semua data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem administrasi perpajakan internal.

Kedua, pelatihan dan edukasi. Lakukan pelatihan dan edukasi kepada staff mengenai perubahan ini dan implikasinya terhadap prosedur perpajakan perusahaan.

Ketiga, kolaborasi dengan konsultan pajak. Bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua penyesuaian yang diperlukan sudah dilakukan dan mendapatkan rekomendasi mengenai strategi perpajakan yang optimal.

Grant Thornton Indonesia juga menganalisis bahwa perubahan ini akan berdampak pada layanan konsultasi pajak. Konsultan pajak perlu mengadopsi pendekatan baru dalam memberikan nasihat kepada klien, termasuk pembaruan sistem dan prosedur internal yang mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sinergi Tugu Insurance Unit Usaha Syariah dan PT Bank Aceh Syariah
Next Post IHSG Diramal Mixed, Ajaib Sarankan Koleksi Saham MDKA, ADRO, AUTO
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or