1
1

Hati-hati! Modus Baru Penipuan Pajak Bisa Rugikan Anda dalam Sekejap

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT 2024, penipuan dengan modus penyamaran sebagai pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak di masyarakat. Masyarakat wajib berhati-hati dan waspada terkait fenomena tersebut.

|Baca juga: AM Best: Tantangan Ketidakpastian Tarif Trump Berdampak Negatif bagi Asuransi

|Baca juga: Jangan Minder, Begini Caranya Dilirik HRD Meski Belum Punya Pengalaman Kerja!

Melansir OCBC, Minggu, 27 April 2025, masyarakat harus waspada jika menerima email dari pihak yang mengatasnamakan instansi DJP dan mengarahkan untuk mengklik link berisi aplikasi (APK) atau situs dengan alasan menawarkan bantuan pembayaran pajak ataupun melakukan penagihan denda pajak.

|Baca juga: Ingin Klien Terpikat Sejak Awal Meeting? Begini 6 Siasat yang Harus Kamu Kuasai!

|Baca juga: Pengertian Dana Darurat dan 4 Cara Membangunnya

Pastikan kamu tidak mudah percaya dan sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai kebenaran informasinya. Berikut pencegahan yang dapat kamu lakukan, jika sudah terlanjut mendapatkan pesan penipuan tersebut:

  1. Periksa kesesuaian domain dan nama pengirim, serta bandingkan dengan informasi yang ada di website atau social media resmi DJP yakni domain email resmi DJP: @pajak.go.id; Call Center/Kring Pajak: 1500200; Twitter/X: @kring_pajak atau @ditjenpajakri; Situs: pengaduan.pajak.go.id; dan Facebook, Youtube, Instagram: @ditjenpajakri.
  2. Pastikan kamu memeriksa keaslian informasi tersebut melalui website resmi DJP online pada https://pajak.go.id/.
    Jangan klik link atau unduh file apapun yang dikirimkan pada email tersebut.
  3. Segera lakukan konfirmasi dengan menyertakan bukti yang terkait.

|Baca juga: 5 Kumpulan Kata-kata Bijak Yoda untuk Kehidupan Sehari-hari

|Baca juga: Sering Lupa Apresiasi Diri Sendiri? Ternyata Ini 5 Alasan Kamu Perlu Self Reward!

Saat kamu sedang mengalami penipuan, jangan berikan informasi pribadi apa pun seperti (nomor kartu debit/kredit, CVV, expired date, password, PIN, dan OTP).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Apa Itu QRIS Cross Broder
Next Post Kejagung Periksa 2 Orang Saksi terkait Perkara Asuransi Jiwasraya

Member Login

or