1
1

AFPI Tegaskan Pindar dan Pinjol Tidak Sama, Ini Perbedaannya!

Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Chaerul Aslam pada AFPI Journalist Workshop & Gathering, di Bandung, Rabu, 22 Januari 2025. | Foto: Muh Fajrul Falah/Media Asuransi

Media Asuransi, BANDUNG – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan antara pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol) memiliki makna yang berbeda. Jika pindar itu aplikasi peer-to-peer lending (P2P Lending) berizin dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol merupakan aplikasi ilegal yang sering merugikan masyarakat.

Sehingga, sebagai langkah edukasi, AFPI kini mengganti istilah pinjol dengan pindar untuk layanan resmi, guna memperjelas identitas layanan legal dan membedakannya dari praktik ilegal. Namun masyarakat banyak mempertanyakan, sebenarnya apa perbedaan spesifik antara pindar dan pinjol tersebut.

“Saya ingin underline bahwa pindar itu bukan pinjol. Kami (pindar) sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator,” jelas Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Chaerul Aslam, pada AFPI Journalist Workshop & Gathering, di Bandung, Rabu, 22 Januari 2025.

|Baca juga: Kementerian BUMN dan Kemenhub Siapkan Langkah untuk Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

|Baca juga: OJK Menerbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif

“Sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang dianggap cukup, yang nanti harus (memiliki ekuitas) Rp12,5 miliar (paling lambat Juni 2025),” tambah Chaerul.

Beberapa perbedaan antara pindar dan pinjol, pertama, pengaksesan data, aplikasi P2P Lending pindar hanya boleh mengakses tiga data dari handphone nasabah saja, yakni mikrofon, kamera dan lokasi. “Jadi kalau ada aplikasi apa pun yang menyatakan pindar, tetapi dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal,” jelas Chaerul.

Perbedaan kedua, mengenai legalitas perusahaan legal yang tergabung dalam pindar. Chaerul menekankan perusahaan pindar jelas diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol tidak memiliki legalitas yang jelas. “Dari aspek legalitasnya, pindar itu diatur dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada aturannya,” tegasnya.

Chaerul menjelaskan untuk memperoleh lisensi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bukan hal yang mudah. Ia menambahkan, pada Desember lalu, OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) baru untuk LPBBTI, yang menunjukkan pindar adalah perusahaan yang sangat serius dan berada di bawah pengawasan ketat OJK.

Ketiga, mengenai perbedaan mengenai bunga dan biaya. OJK secara tegas mengatur penetapan bunga pindar. Berdasarkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, bunga untuk pendanaan konsumtif dengan tenor jangka pendek kurang dari satu tahun ditetapkan 0,2 persen per hari. Namun, mulai tahun depan, bunga tersebut akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari.

 |Baca juga: Awal Tahun Makin Banyak Analis Rekomendasi Saham TUGU, Cek Faktanya!

|Baca juga: Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Memenuhi Standar Proteksi Kebakaran

Keempat, terkait cara penagihannya. Chaerul mengatakan jika pindar memiliki tatanan etika yang telah disepakati bersama. Seperti tidak diperbolehkannya debt collector menagih di hari libur dan dilarang menagih di atas jam delapan malam. Jika ada aplikasi yang melanggar hal tersebut, sudah dijamin aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.

Kelima, perbedaan mengenai perlindungan hukum. Jika pinjol akan menggunakan debt collector yang tidak ada aturannya, sehingga hal tersebut riskan menciptakan ketidakramahan pada saat penagihan.

Sedangkan di pindar terdapat saluran untuk mengadukan keluhan. Baik di AFPI maupun OJK disediakan fasilitas untuk menyampaikan keluhan yang ada, hal ini merupakan upaya dalam melindungi user.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasindo Perluas Program Asuransi Pertanian untuk Meningkatkan Swasembada Pangan
Next Post AFPI dan OJK Terus Dorong Kampanye Perbedaan Pindar dan Pinjol

Member Login

or