Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) memperkuat manajemen risiko setelah aturan terbaru memperbolehkan penerima dana atau borrower meminjam di lebih dari tiga platform.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko untuk menjaga kualitas pendanaan.
“Kebijakan yang memperbolehkan penerima dana memperoleh pendanaan di lebih dari tiga penyelenggara pindar tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, serta pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga TWP90 paling tinggi lima persen,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman menjadi perhatian karena tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pindar tercatat sebesar 4,73 persen pada Agustus 2026. Angka tersebut mendekati batas maksimum lima persen yang harus dijaga oleh penyelenggara.
|Baca juga: Dukung Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, Gojek Fokus pada Kesejahteraan Mitra
|Baca juga: Citi Tunjuk Michael Zezas sebagai Head of Research
TWP90 merupakan indikator keterlambatan pembayaran pendanaan lebih dari 90 hari. Pergerakannya antara lain dipengaruhi oleh kemampuan penerima dana dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam menjaga kualitas pendanaan industri.
Agusman mengatakan, OJK terus memantau perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara. Melalui pengawasan tersebut, OJK mendorong penyelenggara untuk lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman dan memperkuat manajemen risiko agar kualitas pendanaan tetap terjaga.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

