Media Asuransi, JAKARTA – Pembiayaan multifinance ke sektor produktif mengalami kontraksi 1,81 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp241,88 triliun per Agustus 2026. Nilai tersebut setara dengan 44,44 persen dari total piutang pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif tetap didorong dengan mempertimbangkan risiko.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan perlu menjaga kualitas penyaluran dana agar ekspansi bisnis tetap berjalan secara sehat.
|Baca juga: OJK Catat 16 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5%
|Baca juga: Citi Tunjuk Michael Zezas sebagai Head of Research
“Penyaluran pembiayaan ke sektor produktif terus didorong dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Kontraksi pembiayaan produktif terjadi ketika pembiayaan multifinance kepada usaha yang mendukung kegiatan ekonomi tersebut belum menunjukkan pertumbuhan secara tahunan.
Di sisi lain, OJK tetap mendorong perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan dana ke sektor produktif dengan memperhatikan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

