Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pindar) memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas lima persen per Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, TWP90 industri pindar secara keseluruhan tercatat sebesar 4,73 persen pada Agustus 2026.
“TWP90 industri Pindar pada Agustus 2026 tercatat sebesar 4,73 persen,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
TWP90 merupakan indikator tingkat keterlambatan pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari. Semakin tinggi angkanya, semakin besar tingkat pendanaan bermasalah yang dihadapi industri.
|Baca juga: INDEF Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5% Masih Rapuh
|Baca juga: HSBC-ANA Travel Fair Catat Kenaikan Transaksi 44,35%
Agusman menjelaskan pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan penerima dana atau borrower dalam membayar pinjaman. OJK terus memantau perkembangan kualitas pendanaan industri pindar serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menjaga tingkat gagal bayar tetap terkendali.
Di sisi lain, OJK mendorong penyelenggara pindar untuk lebih selektif dalam menyalurkan pendanaan dan memperkuat manajemen risiko, terutama di tengah kebijakan yang memperbolehkan borrower memperoleh pinjaman dari lebih dari tiga platform pindar.
Menurut Agusman, kebijakan tersebut tetap harus disertai penguatan mitigasi risiko, mulai dari peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
Penyelenggara juga wajib memantau kualitas pendanaan untuk menjaga TWP90 tidak melampaui batas lima persen. “Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko,” pungkas Agusman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

