Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023 dimana jumlah paling banyak berasal dari entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yaitu 2.248.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu, 10 Januari 2024, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.
|Baca juga: Satgas PASTI Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Investasi Ilegal INOX di NTB
Sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News