Media Asuransi, JAKARTA – Platform jual beli transaksi aset kripto, Ajaib Kripto, menggratiskan biaya transaksi untuk setiap transaksi jual dan beli aset kripto Bitcoin (BTC). Langkah ini merupakan gebrakan pertama di Indonesia yang dilakukan oleh platform investasi aset kripto.
Strategic Communication Lead Ajaib Group, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa program biaya transaksi 0% untuk transaksi jual dan beli Bitcoin di Ajaib Kripto ini berlaku untuk seluruh pelanggan baru dan lama Ajaib Kripto.
“Seluruh pelanggan Ajaib Kripto dapat melakukan pembelian dan penjualan Aset Kripto Bitcoin BTC/IDR dan BTC/USDT tanpa dikenakan biaya transaksi dari Ajaib Kripto. Tidak ada ketentuan batasan dan kuota per pelanggan, sehingga pelanggan dapat melakukan transaksi jual dan beli Bitcoin gratis biaya transaksi selama program berlaku,” katanya, Jumat, 17 Maret 2023.
|Baca juga: Ini Dia Cara Meminimalisir Kerugian Investasi Kripto
Harga token Bitcoin (BTC) berhasil menembus level tertinggi sejak Juni 2022 lalu. Dilansir Coinmarketcap, Selasa malam, 14 Maret 2023, BTC sempat mencapai level US$26.400 dan pada Jumat, 17 Maret 2023, pagi pukul 07.00 WIB pergerakan Bitcoin berada di level US$25.000. Bitcoin merupakan salah satu aset kripto terpopuler di dunia yang paling banyak diperjualbelikan. Nilai kapitalisasi Bitcoin hingga mencapai US$483 miliar per Jumat pagi ini.
Dalam tujuh hari terakhir, Bitcoin telah menguat lebih dari 24% serta lebih dari 50% dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan.
Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha, menjelaskan bahwa pergerakan bullish pasar aset kripto dalam beberapa hari terakhir bertepatan dengan sentimen yang beragam, seperti laporan inflasi AS yang melandai dan juga kebijakan AS untuk menstabilkan sistem perbankan.
Panji menganalisis dalam jangka pendek, BTC masih dalam momentum positif dan berpotensi untuk kembali menguji area resistance di level US$26.400 jika mampu bertahan di atas level US$23.500.
Ajaib Kripto merupakan platform transaksi aset kripto populer yang mudah, aman, dan terjangkau, serta telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News