Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan ini kembali diberlakukan dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Belum ada penjelasan teknis tentang bagaimana PPKM Level 3 ini akan diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Namun terkait perayaan tahun baru, masyarakat tidak diizinkan melakukan kegiatan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.
Jika merujuk pada aturan PPKM sebelumnya, pembatasan dilakukan pada kegiatan masyarakat hingga keagamaan. Selain itu, ada juga pembatasan kapasitas pengunjung mal, restoran dan tempat makan lain sebanyak 50% dari daya tampung.
Baca juga: LPS Optimis Ekonomi Indonesia Bagus di 2022, Ini Alasannya
Sementara pada PPKM Level 1, kapasitas pengunjung fasilitas mall dan tempat makan ialah 75% dengan jam operasional hingga pukul 22.00, atau 00.00 bagi kafe yang mulai beroperasi sore hari. Sementara PPKM Level 3, pembatasan pengunjung ialah 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kembalinya status Level 3 akan memberatkan bagi pemilik pusat perbelanjaan, pengusaha ritel, restoran dan tempat makan lainnya. Sementara usahanya masih dalam masa pemulihan, mereka harus kembali membatasi kunjungan pelanggan di masa liburan, di mana konsumsi masyarakat sedang tinggi-tingginya.
Meski begitu, pengumuman resmi dan teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut. Sebelumnya, pemerintah juga telah menghapus cuti bersama Natal 2021 untuk meminimalkan mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News