Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan menginjak tahun ke-10, berbagai upaya telah banyak dilakukan dalam menjaga sustainibilitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya tersebut melalui riset dan menghadirkan inovasi demi menjaga keberlangsungan Program JKN.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, salah satu faktor utama yang dapat menjaga keberlangsungan Program JKN yaitu dengan adanya upaya melakukan riset. Menurutnya, dengan melakukan riset dan inovasi tersebut bisa memberikan perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Salah satu poin penting dalam menjaga sustainibilitas Program JKN adalah bagaimana keberlangsungan finansial dapat terjaga, khususnya dalam meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
“Kami melihat bahwa dengan riset yang dilakukan bisa melihat dari berbagai sisi untuk bagaimana BPJS Kesehatan melakukan perbaikan ke depannya,” kata Mahlil dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat, 8 Desember 2023.
|Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan PAI untuk Optimalkan Program JKN
Di tahun 2023, menurutnya BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai kajian yang berkaitan dengan keberlangsungan finansial dan pelayanan kesehatan, khususnya di FKTP. Mahlil mengungkapkan, dari hasil kajian yang didapat, masih perlu didiskusikan dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan demi menjaga sustainibilitas Program JKN.
Untuk itu, Mahlil berharap melalui kegiatan diseminasi kajian tersebut, BPJS Kesehatan dapat memperoleh masukan dan saran atas tantangan yang sedang dihadapi serta mendapat masukan konstruktif terhadap kajian ilmiah yang disusun.
“Masukan dan saran yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan akan menjadi suatu hal yang penting dan menjadi salah satu bahan acuan kami dalam mengelola Program JKN ke arah yang semakin baik,” tambah Mahlil.
Sedangkan, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti menjelaskan salah satu yang saat ini menjadi fokus FKTP dalam memberikan pelayanan kepada peserta adalah pemberian insentif bagi FKTP berprestasi.
Menurutnya, pengembangan sistem Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) sebagai bagian dari perubahan standar tarif kapitasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Perubahan ini dirancang untuk mengakomodasi pemberian insentif dengan batasan range tertentu, dengan fokus pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, salah satu aspek kunci dalam pengembangan KBK adalah pengembangan indikator untuk mengendalikan mutu dan biaya layanan. Ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kunjungan peserta ke FKTP, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar, serta pelayanan promosi dan pencegahan penyakit.
“Langkah ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan mutu layanan dan akses peserta ke FKTP. Namun, pengembangan konsep KBK di FKTP masih dalam tahap perumusan yang memerlukan kesepakatan bersama. Sebagai langkah awal, rencananya akan dilakukan uji coba pada tahun 2024,” jelas Yuli.
|Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Uji coba pada tahun mendatang diharapkan akan menjadi landasan untuk penerapan lebih lanjut demi perbaikan terus-menerus dalam layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua peserta JKN.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengapresiasi atas upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang telah melakukan kajian demi keberlangsungan Program JKN. Dari hasil kajian yang dilakukan, dirinya menekankan pentingnya melihat implikasi kebijakan JKN dari dua sisi yang berbeda, yakni dampak bagi peserta serta fasilitas kesehatan.
“Dari hasil kajian yang diperoleh, langkah uji coba menjadi penting karena rekomendasi yang dihasilkan harus diterapkan dengan hati-hati. Kebijakan yang diimplementasikan akan berdampak langsung pada fasilitas kesehatan dan peserta JKN,” ungkap Muttaqien.
Selain itu, dari hasil kajian yang dilakukan, ia menyoroti urgensi dalam menangani keluhan yang muncul bagi peserta JKN, khususnya bagi peserta JKN yang mengidap penyakit diabetes melitus dan hipertensi dalam mendapatkan obat. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan ini menjadi kunci dalam meningkatkan kepuasan peserta terhadap program ini.
“Sangat penting untuk menggunakan hasil kajian sebagai landasan regulasi guna mendukung penyelenggaraan yang lebih baik dari Program JKN. Hasil kajian sangat berperan dalam membentuk regulasi sebagai upaya untuk memperbaiki layanan, menangani keluhan, dan memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Program JKN,” tegas Muttaqien.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News