1
1

4 Ketentuan yang Penting untuk Diketahui oleh Pemilik Polis Asuransi Jiwa

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Polis asuransi jiwa kebanyakan hanya disimpan di dalam tempat penyimpanan dan hanya sedikit yang masih menyempatkan waktu membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalamnya.

Padahal ada berbagai ketentuan yang dapat menjadi acuan dalam memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi. Lantas apa yang biasa kita lakukan terhadap polis asuransi jiwa yang kita miliki?

Kebanyakan hanya disimpan di dalam tempat penyimpanan yang aman dan sedikit yang setelahnya masih menyempatkan waktu membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalamnya.

Padahal polis asuransi jiwa memiliki berbagai ketentuan yang dapat menjadi acuan dalam memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Oleh karenanya, membaca dan mempelajari berbagai ketentuan tersebut akan membantu kita untuk memiliki perlindungan yang mampu memberikan kita rasa aman dan tenang, karena kita sudah mengetahui manfaat dari perlindungan yang ada.

Untuk memudahkan kita dalam mempelajari polis asuransi, Dilansir dari Allianz Indonesia, Minggu, 3 Mei 2026, berikut ini beberapa hak pemegang polis yang penting untuk diketahui:

Hal pertama yang termasuk dalam ketentuan standar dalam polis adalah ketentuan free-look provision. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi.

Artinya, jika pemegang polis merasa isi dari perjanjian yang tertera di dalam buku polis dirasakan tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya atau ternyata produk yang dimiliki kurang sesuai dengan kebutuhannya maka ia berhak membatalkannya dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).

Hal kedua adalah ketentuan yang disebut grace period provision. Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

|Baca juga: 10 Tanda Bos Toxic yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja

|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan

Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk, pemotongan tersebut akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan sampai dengan nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse).

Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir. Jika pemegang polis ingin melanjutkan kembali perlindungan polis asuransinya maka pemegang polis harus melakukan proses pengaktifan kembali dan membayar kewajiban yang tertunggak atau sejumlah biaya yang disyaratkan.

Namun demikian, selama grace period, polis asuransi masih aktif dan perlindungan asuransi di dalamnya pun masih berlaku.

Hal ketiga, terkadang karena satu dan lain hal, kita terpaksa menghentikan pembayaran polis dalam jangka waktu tertentu sehingga polis yang kita miliki menjadi tidak aktif lagi (lapse). Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang dinamakan reinstatement provision.

Ketentuan ini menjelaskan keadaan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan. Kita dapat memperoleh kembali manfaat asuransi dari polis yang pernah kita miliki asalkan kita bersedia melunasi semua premi yang belum dibayarkan berikut bunganya (jika ada).

|Baca juga: Untuk Kamu yang Pakai Asuransi Kantor, Berikut 3 Cara untuk Ajukan Klaim

|Baca juga: Aktivitas Seru Tetap Aman, Berikut Pentingnya Proteksi saat Berolahraga dan Bepergian

Hal keempat, ketentuan mengenai misstatement of age or sex provision. Ketentuan ini mengatur mengenai penyesuaian manfaat polis yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis memberikan informasi yang keliru mengenai usia atau jenis kelamin tertanggung pada saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Ketentuan ini dibuat karena bagi perusahaan asuransi, jenis kelamin dan usia merupakan faktor penting dalam menentukan besaran manfaat asuransi serta biaya asuransi. Misalnya, semakin lanjut usia maka premi akan semakin besar.

Nah, apabila terjadi kesalahan dalam menginformasikan hal ini baik disengaja maupun tidak maka ketika hal ini diketahui, perusahaan asuransi berhak melakukan penyesuaian terhadap manfaat serta biaya asuransi yang akan memengaruhi jumlah premi ataupun memutuskan untuk membatalkan polis.

Dengan mengetahui ketentuan, diharapkan kita sudah memulai untuk membaca serta mempelajari isi dan ketentuan di dalam polis, sehingga dapat mengetahui apa yang menjadi hak serta kewajiban dari penanggung asuransi dan bagi kita yang diasuransikan sehingga kepemilikan polis asuransi senantiasa membuat kita aman dan nyaman.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mitos TBC Masih Beredar, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Masyarakat

Member Login

or