1
1

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan untuk Terapkan Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena (tengah), usai kuliah umum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 25 September 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk menerapkan Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan. Salah satunya dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK yang menerapkan ISO 370001 tentang anti penyuapan.

Terbaru, OJK telah memperkuat governansi pelaku usaha jasa keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

OJK terus mengampanyekan pentingnya upaya penguatan tata kelola perusahaan (Corporate Governance) di sektor jasa keuangan untuk semakin memperbaiki penerapan governansi yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Peran OJK dalam Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Senin, 25 September 2023.

|Baca juga: Industri Keuangan Jadi Segmen Terbesar Dalam Kasus Fraud

Dalam pemaparannya, Sophia menyampaikan Laporan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2019 yang menunjukkan bahwa nilai Corporate Governance Indonesia relatif masih tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya, sehingga perlu upaya bersama untuk segera memperbaikinya.

Dia jelaskan bahwa sektor jasa keuangan, penguatan governansi dilakukan melalui penerapan three lines model. Hal ini tidak hanya di industri jasa keuangan, tetapi juga di internal OJK sebagai satu ekosistem agar penerapan tata kelola, manajemen risiko dan manajemen anti-penyuapan dapat berjalan dengan baik.

“Tata kelola yang baik diterapkan melalui konsep three lines model yaitu pengawasan oleh pelaku usaha jasa keuangan, lembaga penunjang profesi dan OJK sebagai regulator, yang didukung integritas tinggi. Dengan penerapan three lines model secara efektif, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholders sehingga dapat menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, mengurangi level korupsi di Indonesia dan mencegah ekonomi biaya tinggi dan bisnis yang tidak efisien,” kata Sophia.

Kegiatan Kuliah Umum dihadiri oleh 2.000 lebih mahasiswa secara daring dan luring serta Pimpinan Kantor Pusat dan Pimpinan Wilayah Kerja OJK Provinsi DIY, Pimpinan/Rektorat Universitas di Yogyakarta serta diikuti oleh sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Widya Mataram, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta (STIE YKPN), Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Yayasan Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta (STIM YKPN), dan universitas lainnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Spot Turun Lagi, Antam Jatuh Rp6.000 per Gram
Next Post Astra Financial Catatkan Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023

Member Login

or