Meski dunia bergerak ke arah digital dan automasi, tetapi perkembangan zaman tersebut tidak akan sepenuhnya meniadakan peran manusia. Dalam beberapa aktivitas bisnis, keterlibatan manusia masih dibutuhkan dan bahkan memegang peranan penting.
Salah satu contohnya adalah di industri asuransi jiwa. Peran agen asuransi atau tenaga pemasar dianggap masih dibutuhkan dalam pemasaran produk-produk asuransi jiwa yang sangat kompleks dan highly regulated. Apalagi, agen juga berperan memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan saat proses klaim. Peran-peran yang belum bisa tergantikan oleh sebuah aplikasi atau platform digital.
Atas dasar tersebut, tak heran bila recruitment agen asuransi ini masih menjadi program prioritas di perusahaan asuransi jiwa. Perubahannya mungkin terletak pada sisi kontrak kerja, dulu posisi agen ini sebagai karyawan tetap, tetapi sekarang mungkin lebih sebagai tenaga kontrak. Apapun sistem kontraknya, yang jelas agen asuransi ini masih dicari dan dibutuhkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa jumlah agen asuransi terus meningkat sejak 2012 hingga 2021.
Secara bisnis, kanal distribusi keagenan ini juga sangat prospektif dengan kontribusi yang besar yaitu di atas 30 persen dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa nasional. Artinya, kanal distribusi keagenan ini masih sangat layak untuk dipertahankan secara bisnis. Meski demikian, tentu ada sejumlah catatan agar posisi agen asuransi ini tetap dibutuhkan ke depannya di tengah digitalisasi yang kian masif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk membuat kinerja kanal keagenan ini kian baik lagi ke depannya. Salah satu caranya adalah dengan menjaga profesionalisme agen asuransi dalam bekerja. Agen asuransi harus berlisensi, mematuhi kode etik, dan terus belajar menambah wawasannya agar bisa membantu proses edukasi dan literasi asuransi di masyarakat. Agen asuransi juga harus mampu memberikan nilai tambah (value added) agar posisinya tak bisa tergantikan oleh platform digital.
Untuk mengetahui bagaimana kondisi kanal distribusi keaganan, prospek, dan tantangannya di tengah era digital, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Juli 2022 bertajuk “Memikirkan Kembali Peran Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa, dari Sertifikasi hingga Pengurusan Klaim”.
Cover Story ini terdiri dari 7 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Peran Agen dalam Peningkatan Kinerja Industri Asuransi Jiwa. Kedua, Dampak Digitalisasi di Industri Asuransi Jiwa bagi Tenaga Pemasar. Ketiga, Pentingnya Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Agen Asuransi Jiwa. Keempat, Meningkatkan Peran dan Fungsi Agen dalam Melayani Nasabah. Kelima, Berkaca pada Praktik Bisnis Keagenan di Luar Negeri. Keenam, Wawancara Khusus dengan Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. Ketujuh, Pendapat Eksekutif Perusahaan Asuransi Jiwa tentang Kanal Distribusi Keagenan.
Semoga reportase yang kami sajikan pada edisi Juli 2022 ini dapat memberikan perspektif dan wawasan baru sekaligus memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis keagenan ke depannya. Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News