1
1

Jangan Anggap Sepele Asuransi Liability!

Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. | Foto: wikipedia

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sebagai manusia, kita tidak pernah tahu kejadian apa yang akan menimpa di depan baik keberuntungan maupun kemalangan. Asiah Shinta Dewi Hasibuan tentu tidak pernah tahu bahwa kepergiannya ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara untuk mengantarkan sang keponakan ke Malaysia, justru berujung petaka.

Senada, vendor lift dan manajemen pengelola Bandara Kualanamu juga tak pernah menyangka bahwa fasilitas lift yang katanya sudah rutin dilakukan audit, ternyata memakan korban meninggal dunia. Termasuk juga para petugas yang karena ketidakprofesionalannya saat keluarga Aisah melapor, menjadi penyebab Aisah meregang nyawa di lantai dasar karena tidak ada tindakan penyelamatan dari petugas.

Tidak main-main, atas kejadian ini pihak keluarga korban pun menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum, untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam insiden yang menewaskan Asiah Shinta Dewi Hasibuan. Terdapat 6 perusahaan yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Dalam kasus ini, Hotman melihat ada ancaman hukum kepada pengelola bandara dan pengelola lift Bandara Kualanamu karena menyebabkan Asiah meninggal akibat terjatuh dan terjepit lift. Menurut Hotman, pihak keluarga korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP dan juga pasal 1367 KUH Perdata. Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.

Sementara itu pasal 1367 KUH Perdata ayat 1 berbunyi “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.

Kasus meninggalnya Aisah ini tentu memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi pelaku atau pemilik bisnis, tentang pentingnya perlindungan asuransi liability atau tanggung gugat. Asuransi liability adalah suatu pertanggungan yakni perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sejumlah nilai karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yang diderita seseorang (pihak ketiga) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha tertanggung.

Asuransi liability ini ada yang berdiri sendiri, tetapi sering kali sebagai perluasan manfaat dari asuransi pokok. Misalnya asuransi third party liability (TPL) yang merupakan perluasan manfaat pada asuransi kendaraan, sedangkan untuk asuransi properti ada asuransi public liability. Ada juga asuransi pesawat terbang (aviation hull) dengan perluasan manfaat airport owner and operators liability insurance atau airport premises liability. Karena dianggap hanya perluasan manfaat, seringkali asuransi liability ini tidak dianggap penting alias disepelekan.

Oleh karena itu, wajar saja sebagai salah satu lini bisnis dari asuransi umum, produk asuransi tanggung gugat hanya menyumbang market share sebesar 4 persen dari total premi yang dikumpulkan oleh industri asuransi umum. Asuransi tanggung gugat kalah jauh dibandingkan dengan produk asuransi properti, asuransi kendaraan, dan asuransi kredit yang menempati posisi 3 teratas. Artinya, produk asuransi liability cenderung tidak diminati oleh pemilik bisnis dan masyarakat sehingga asuransi liability ini menjadi salah satu produk asuransi yang tak mudah dipasarkan.

Pada 2021, rasio klaim asuransi liability memang rendah yaitu tercatat hanya 13,1 persen, sedangkan tahun 2022 rasio klaimnya turun menjadi hanya 7,6 persen. Dibandingkan lini bisnis yang lain, rasio klaim asuransi liability tercatat paling rendah sepanjang 2022. Mungkin ini yang menyebabkan pemilik bisnis atau perorangan berhitung dan berasumsi bahwa asuransi liability tidak penting karena probabilitas klaimnya kecil.

Meski memiliki probabilitas kejadian atau klaimnya kecil, tetapi pasal 1365 hingga pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas mengatur adanya ancaman tanggungjawab hukum bagi pemilik bisnis atau perusahaan atas kerugian baik materiil, cidera badan, maupun kematian yang ditimbulkan karena perbuatan atau aktivitas para karyawannya, serta barang-barang yang berada di bawah pengawasannya (vicarious liability) atau barang-barang yang dihasilkannya (product liability). Bahkan, pasal 1368 dan 1369 menegaskan bahwa seseorang harus bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang, bangunan, pohon, dan tanaman yang berada dalam pengawasannya.

Terlepas apakah asuransi yang kita beli akan berujung klaim atau tidak, pada hakikatnya asuransi adalah instrumen untuk berjaga-jaga atas segala risiko kerugian keuangan yang tidak bisa kita perkirakan kejadiannya. Apalagi KUH Perdata secara rigid telah mengatur tentang ancaman tanggungjawab hukum baik bagi pemilik bisnis, perusahaan, maupun perorangan. So, jangan lagi menganggap sepele asuransi liability!

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Surplus Neraca Perdagangan Meningkat, Positif bagi Perekonomian
Next Post Laporan Segmen Pasar Terbaik: AM Best Mempertahankan Pandangan Negatif pada Segmen Asuransi Jiwa Spanyol

Member Login

or