Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji demutualisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Melalui transformasi ini, struktur kepemilikan dan keanggotaan bursa akan dipisahkan sehingga pengelolaan bursa diharapkan menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan industri keuangan.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kelembagaan bursa dari yang dimiliki oleh anggota bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang terpisah dari keanggotaannya. Saat ini, Anggota Bursa (AB) yang menjadi perantara perdagangan efek juga merupakan pemilik BEI.
Dengan pemisahan tersebut, kepemilikan bursa tidak lagi melekat pada status sebagai anggota. Model ini telah diterapkan oleh sejumlah bursa internasional, antara lain London Stock Exchange, Singapore Exchange, Hong Kong Exchanges and Clearing, serta Bursa Malaysia.
|Baca juga: Pemimpin dalam Islam Dituntut Adil dan Amanah, Ini Ancaman bagi Pemimpin yang Zalim
|Baca juga: Tak Harus Selalu Mengalah, Ini Cara Menetapkan Batasan di Tempat Kerja
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan demutualisasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan bursa dalam menghadapi perkembangan pasar modal.
“Dengan demutualisasi, tentu kita percaya bahwa bursa kita akan menjadi lebih modern, akan menjadi lebih lincah, dan tentu akan menjadi lebih profesional,” ujar Jeffrey.
Apa manfaatnya bagi investor?
Bagi investor, manfaat demutualisasi tidak serta-merta terlihat dalam aktivitas transaksi sehari-hari. Namun, perubahan struktur kelembagaan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta pengembangan produk dan teknologi di pasar modal.
Dengan struktur pengelolaan yang lebih adaptif, BEI diharapkan dapat mengambil keputusan strategis secara lebih fleksibel dan merespons perkembangan industri dengan lebih cepat. Penguatan tersebut juga berpotensi mendukung transparansi dan daya saing pasar modal dalam jangka panjang.
Meski demikian, demutualisasi tidak secara otomatis menjamin peningkatan kinerja bursa atau keuntungan investor. Hasilnya bergantung pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengawasan regulator, serta kemampuan bursa menjaga integritas perdagangan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan antara kepentingan komersial perusahaan dan fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek yang wajar, teratur, dan efisien.
Landasan hukum dan target BEI
Kajian demutualisasi BEI sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan demutualisasi bursa efek.
|Baca juga: 8 Kesalahan yang Membuat Pemimpin Tidak Efektif
Implementasinya memerlukan pertimbangan berbagai aspek, termasuk kesiapan kelembagaan, tata kelola, serta koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan pasar modal. Transformasi tersebut diharapkan dapat mendukung ambisi BEI untuk meningkatkan posisi di tingkat global dalam beberapa tahun mendatang.
“Oleh karena itu, tentu dengan kebijakan demutualisasi yang dipertimbangkan dengan sangat baik, tujuan kita dalam waktu empat hingga lima tahun ke depan, kita bisa masuk ada di posisi 10 besar bursa dunia, itu bisa kita capai,” kata Jeffrey.
Selain memperkuat posisi BEI, demutualisasi diharapkan memberikan manfaat bagi anggota bursa, perusahaan tercatat, investor, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pengelolaan bursa yang lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing.
Dengan demikian, keberhasilan transformasi ini tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga oleh konsistensi penerapan tata kelola, transparansi, dan pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

