Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBB- untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap III PT PP Properti Tbk (PPRO) setelah Perusahaan memperpanjang jatuh tempo obligasi tersebut menjadi 2 September 2026, dari sebelumnya 2 September 2024.
Di saat yang sama, Pefindo menegaskan peringkat untuk PPRO dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap IV pada idBB-. Prospek untuk peringkat perusahaan dipertahankan di negatif mencerminkan tekanan likuiditas yang berat di tengah kinerja bisnis yang masih lemah.
|Baca juga: Likuiditas Tertekan, Pefindo Pertahankan Prospek Negatif untuk PP Properti (PPRO)
“Peringkat tersebut mencerminkan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi. Peringkat dibatasi oleh profil leverage yang tinggi, indikator proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah, serta sensitivitas terhadap perubahan kondisi makroekonomi,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 9 September 2024.
Menurut Pefindo, ketidakmampuan PPRO untuk mengatasi permasalahan likuiditasnya dapat berakibat pada penurunan peringkat lebih lanjut. “Kami dapat merevisi prospek menjadi stabil jika PPRO meningkatkan kinerja bisnisnya, dikombinasikan dengan menyelesaikan risiko pembiayaan kembali kewajiban keuangannya.”
|Baca juga: Apartemen Louvin Jatinangor Milik PP Properti (PPRO) Terjual 91,40%
PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013.
Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per 30 Juni 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News