Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PKPU tetap atas PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan 3 anak usahanya demi hukum berakhir.
Direktur Visi Media Asia Neil R. Tobing menjelaskan pada tanggal 8 November 2024 Majelis Hakim dalam perkara PKPU No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah mengeluarkan putusan antara lain pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 4 November 2024 yang telah ditandatangani oleh para termohon PKPU yaitu Visi Media Asia, PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT), PT Lativi Mediakarya (LM), dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dengan para krediturnya.
|Baca juga: Rencana Perdamaian PKPU Visi Media Asia (VIVA) Disetujui Seluruh Kreditur
Kedua, menyatakan PKPU tetap para termohon PKPU VIVA, CAT, LM, dan MDAI demi hukum berakhir. Ketiga, menghukum para termohon PKPU VIVA, CAT, LM, dan MDIA serta seluruh krediturnya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan perjanjian perdamaian.
“Dengan adanya putusan homologasi tersebut maka PKPU Tetap terhadap perseroan dan entitas anaknya sebagai termohon PKPU demi hukum berakhir dan karenanya perseroan dan entitas anaknya masing-masing dapat menjalankan kegiatan operasional dan kegiatan usahanya seperti sediakala tanpa keterlibatan atau pengawasan pengurus PKPU,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 12 November 2024.
Selain itu, sambung Neil, perseroan dan entitas anak dapat lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usaha dan mencapai pertumbuhan yang diharapkan termasuk untuk menyelesaikan kewajiban yang telah direstrukturisasi melalui PKPU yang disetujui oleh para kreditur.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News