Media Asuransi, JAKARTA – PT Rig Tenders Indonesia Tbk menghentikan operasional anak usahanya yang beroperasi di Singapura yaitu Grundtvig Marine Pte Ltd (GMP) karena tidak menguntungkan bagi perseroan.
Dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Jumat, 9 Agustus 2024, manajemen perseroan menjelaskan GMP merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 100% yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura.
|Baca juga: Elnusa Gunakan Teknologi Baru untuk Pengeboran Sumur East Pondok Aren
“Perseroan telah menghentikan aktivitas operasi GMP yang efektif pada tanggal 6 Agustus 2024. Penghentian operasi ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku di Singapura dan telah mendapatkan persetujuan dari IRAS dan ACRA Singapura (Accounting and Corporate Regulatory Authority).”
Menurut manajemen perseroan, tidak adanya aktivitas yang dapat memberikan keuntungan kepada perseroan merupakan pertimbangan dihentikannya aktivitas operasi GMP. “Penghentian ini juga dimaksudkan untuk efisiensi biaya-biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh perseroan (biaya konsultan pajak Singapura, penyewaan virtual office, biaya auditor, dan biaya-biaya jasa profesional lainnya),” jelasnya.
Dengan pertimbangan dan alasan tersebut, manajemen perseroan memutuskan untuk menutup GMP sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Singapura. “Dampak dari dihentikannya aktivitas operasi pada anak perusahaan tersebut terhadap kondisi operasional dan keuangan perseroan berdampak cukup baik dikarenakan perseroan dapat melakukan efisiensi biaya yang cukup signifikan untuk biaya-biaya operasional perusahaan tersebut.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News