Media Asuransi, JAKARTA – 29 perusahaan asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah membayarkan klaim sebesar Rp16,3 Triliun. Berdasarkan profil bisnis industri asuransi jiwa di NTT, saat ini ada 29 perusahaan asuransi jiwa yang hadir melayani masyarakat, dengan total nilai pertanggungan (sum at risk) sebesar Rp16,3 triliun.
Kepala Departemen Marketing AAJI, Karin Zulkarnaen menjelaskan, nilai tersebut terdiri dari lini bisnis life Rp11,8 triliun dan health Rp4,5 triliun. Sementara itu, untuk bencana gempa di NTT, klaim yang telah dibayarkan tercatat sebesar Rp152,2 juta.
‘’Nilai pertanggungan tersebut jauh melampaui klaim yang timbul, ini menunjukkan kapasitas industri yang kuat dan siap menghadapi bencana,’’ kata Karin di acara Media Briefing & Simbolis Penyerahan Donasi Program ISR “Kebaikan Berkelanjutan” NTT, Senin, 19 Oktober 2026.
|Baca juga: Industri Asuransi Perlu Benahi Proses Klaim Kesehatan Lewat Sistem Digital
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan peran industri asuransi jiwa dalam memenuhi kewajiban perlindungan kepada nasabah sesuai ketentuan polis. Hal ini sejalan dengan semangat kampanye #BuktiBukanJanji, bahwa perlindungan asuransi perlu diwujudkan melalui pemenuhan hak nasabah ketika risiko terjadi.
‘’Di sisi lain, masih terdapat peluang untuk memperluas jangkauan perlindungan asuransi jiwa di NTT, sebagaimana di berbagai wilayah di luar Pulau Jawa. Semakin luas masyarakat yang memiliki perlindungan, semakin besar pula peluang bagi keluarga untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko yang tidak terduga,’’ jelasnya.
Sejalan dengan momentum Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan upaya memperluas inklusi asuransi jiwa, AAJI juga menyerahkan 60 polis asuransi mikro kepada tenaga kesehatan, guru, dan relawan di NTT.
|Baca juga: DAI Tekankan Kemampuan Perusahaan untuk Bayar Klaim di Tengah Perubahan Aturan Asuransi
Polis tersebut terdiri dari 30 polis dari PT AXA Mandiri Financial Services dengan perlindungan risiko meninggal dunia, serta 30 polis dari PT Asuransi BRI Life dengan perlindungan kecelakaan, kesehatan, dan meninggal dunia.
“Klaim yang dibayarkan adalah kewajiban yang kami tepati. Donasi dan polis hari ini adalah kepedulian di luar kewajiban, sekaligus langkah awal memperluas perlindungan asuransi jiwa di NTT,” ujar Karin.
Karin menyampaikan bahwa setiap individu dan keluarga perlu memahami bahwa berbagai risiko, seperti penyakit kritis, meninggal dunia, cacat tetap, maupun bencana alam, dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Risiko tersebut dapat berdampak pada kondisi finansial keluarga. Karena itu, perencanaan keuangan yang baik, termasuk memiliki perlindungan asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, menjadi hal yang penting.
Menurutnya, dengan perlindungan yang tepat, anak-anak diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, pasien dapat berfokus pada pemulihan, dan keluarga memiliki ruang untuk menata kembali masa depan dengan lebih tenang.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

