1
1

DAI Optimistis Mayoritas Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum di 2026

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum DAI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara optimistis mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2026.

Yulius mengatakan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum telah diminta OJK untuk menyusun rencana bisnis atau business plan guna memenuhi persyaratan permodalan.

Berdasarkan laporan bulanan OJK per Agustus 2026, sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk akhir 2026. Artinya, masih ada 30 perusahaan yang perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Ia menilai perusahaan perlu mengoptimalkan strategi penambahan modal mengingat waktu pemenuhan yang semakin terbatas. Menurut dia, mengandalkan pertumbuhan bisnis secara organik akan sulit untuk mengejar kebutuhan ekuitas hingga akhir tahun.

|Baca juga: OCBC (NISP) Nilai Gejolak Pasar Saham Buka Peluang Investasi

“Jadi, sudah enggak mungkin kejar, kalau sekarang masih kejar organik,” ujar Yulius, saat ditemui usai acara Hari Asuransi 2026 di kawasan Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Karena itu, dia menilai, penambahan modal melalui pemegang saham lama maupun masuknya investor baru menjadi langkah yang dapat ditempuh perusahaan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meski optimistis mayoritas perusahaan dapat memenuhi persyaratan, namun Yulius mengakui masih ada kemungkinan perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga harus mengembalikan izin usahanya kepada OJK.

“Saya tetap percaya sebagian besar akan bisa survive. Namun, kemungkinan ada yang fail juga, mau enggak mau cabut izin usaha, atau mengembalikan izinnya ke OJK,” katanya.

|Baca juga: DAI Sebut Industri Asuransi Masuk Fase Reset, Ini 3 Fokus Pembenahannya

|Baca juga: Industri Asuransi Perlu Benahi Proses Klaim Kesehatan Lewat Sistem Digital

|Baca juga: MSCI Picu Gejolak Pasar Modal RI, OCBC (NISP) Ingatkan Nasabah Evaluasi Portofolio

Lebih lanjut, Yulius optimistis perusahaan penunjang industri perasuransian dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada akhir 2026. Kelompok perusahaan ini meliputi pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

OJK mencatat sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum per kuartal II/2026. Dengan demikian, masih terdapat 32 perusahaan yang perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Yulius mengatakan kebutuhan ekuitas perusahaan penunjang relatif lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan asuransi dan reasuransi. Oleh karena itu, perusahaan masih dapat mengupayakan tambahan modal melalui kemitraan strategis.

“Kalau pialang, saya tetap optimistis. Sebab, pialang sebenarnya enggak terlalu besar (pemenuhan ekuitas), tinggal mencari strategic partner yang pas saja,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 29 Perusahaan Anggota AAJI Bayarkan Klaim dan Perluasan Perlindungan di NTT Sebesar Rp16,3 Triliun
Next Post Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

Member Login

or