1
1

Industri Asuransi Perlu Benahi Proses Klaim Kesehatan Lewat Sistem Digital

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi kesehatan di Indonesia dihadapkan pada transformasi besar menyusul pemberlakuan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Kondisi ini patut diwaspadai dan diantisipasi guna memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir risiko di masa mendatang.

Di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi kerumitan proses klaim akibat digitalisasi, pelaku industri menegaskan digitalisasi justru dihadirkan untuk memberikan transparansi dan kepastian bagi nasabah.

Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan digitalisasi bukan hambatan yang menyulitkan nasabah, melainkan instrumen mempermudah akses informasi.

Melalui ekosistem digital, ia menambahkan, pemegang polis dapat langsung membaca ketentuan polis, memahami manfaat yang di-cover, hingga memantau proses secara real-time.

|Baca juga: DAI Sebut Industri Asuransi Masuk Fase Reset, Ini 3 Fokus Pembenahannya

“Dengan adanya digitalisasi tersebut, konsumen bisa tahu setelah dia memahami dan membaca polisnya langsung melalui akses digital, manfaat apa yang diberikan,” ujar Rista, dalam paparannya di acara peringatan Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menambahkan sistem digital ini juga didukung oleh penerapan layanan cashless dan penerbitan Letter of Guarantee (LoG) sejak awal perawatan. Terkait tenggat waktu implementasi, regulasi mewajibkan rumah sakit mitra untuk memiliki kapabilitas digital, termasuk penerapan sistem daily settlement.

|Baca juga: AAUI Sebut Usulan Perubahan Status Pasar Saham RI Belum Berdampak Langsung ke Asuransi Umum

|Baca juga: DAI Tekankan Kemampuan Perusahaan untuk Bayar Klaim di Tengah Perubahan Aturan Asuransi

Hal ini dinilai krusial untuk mengatasi keluhan lama nasabah yang kerap harus menunggu lama hanya untuk menghitung rincian biaya saat hendak keluar dari rumah sakit (discharge).

Kendati demikian, muncul pertanyaan mengenai konsekuensi bagi rumah sakit yang belum siap memenuhi standar tersebut. Rista menegaskan perusahaan asuransi memiliki batasan regulasi yang ketat dan dilarang untuk bekerja sama dengan rumah sakit yang tidak memiliki kapabilitas digital.

“Rumah sakit bagaimanapun memang harus berbenah diri, karena kita tidak boleh lagi membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan rumah sakit yang tidak bisa melakukan daily settlement,” tutup Rista.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Ungkap 3 Syarat untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
Next Post OJK Perkuat Manajemen Risiko untuk Jaga Kesehatan Industri Asuransi

Member Login

or