1
1

Allianz Life Tingkatkan Pelayanan Pembayaran Premi dan Klaim

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) telah melakukan survei kepada nasabahnya dengan salah satu temuan, kemudahan membayar premi dan kelancaran proses klaim menjadi dua hal utama yang diharapkan nasabah dalam bertransaksi.
Sebagai tindak lanjut atas temuan survei, sampai dengan akhir kuartal pertama 2017, Allianz Life  telah meluncurkan berbagai pilihan fasilitas pembayaran premi dan klaim yang  mengedepankan sistem real time yang membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, akurat, aman dan nyaman bagi nasabah.
Presiden Direktur Allianz Life Indonesia Joachim Wessling mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan nasabah. “Dari sisi pembayaran premi, Allianz kini menyediakan  pilihan pembayaran yang lengkap mulai dari layanan pembayaran secara  online di portal eAZy Payment, melalui gerai Indomaret, transfer melalui ATM/Internet/Mobile Banking, fasilitas virtual account, hingga auto-debit Kartu Kredit. Sedangkan dari sisi klaim asuransi kesehatan, selain fasilitas cashless yang dapat dipergunakan di jaringan rumah sakit rekanan, nasabah juga bisa menggunakan aplikasi Mobile eAZy Claim untuk mengajukan  klaim penggantian biaya pengobatan secara praktis. Ditambah lagi Allianz memberikan  jaminan pembayaran klaim asuransi kesehatan akan selesai dalam waktu kurang dari 7 hari kerja,” katanya dalam rilis 23 Mei 2017.
Fokus dalam peningkatan kualitas pelayanan bagi nasabah memiliki dampak yang positif terhadap kinerja keuangan Allianz Life. Pada kuartal pertama 2017, total Pendapatan Premi Bruto (PPB) tercatat sebesar Rp3,03 triliun atau meningkat sebesar 33 persen (unaudited) jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016. Seiring dengan jumlah polis aktif yang meningkat sebesar delapan persen, jumlah total klaim asuransi jiwa dan kesehatan yang dibayarkan sebesar Rp526 miliar. Allianz Life juga memiliki rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) yang sangat baik sebesar 408 persen, atau berada jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebesar 120 persen. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ACE dan Adira Insurance Bekerjasama Luncurkan ACE Assurance
Next Post OJK Luncurkan Program Aksi Pangan di NTB

Member Login

or