1
1

BEI Sentil Indo Premier Sekuritas Atas Kegiatan Short Selling

Bursa Saham Indonesia. | Foto: Arief Wahyudi
Media Asuransi – PT Bursa Efek Indonesia menyentil PT Indo Premier Sekuritas dan telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis atas pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin atau Short Selling yang dijalankan di tahun 2020. 
 
Dikutip dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 16 Maret 2021, dalam surat bernomor No.: Peng-00010/BEI.ANG/02-2021, PT Bursa Efek Indonesia melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S Manullang dan Direktur BEI Laksono W Widodo mengumumkan pemberian sanksi teguran tertulis atas transaksi  Marjin PT Indo Premier Sekuritas di tahun 2020 lalu.

“Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling,” kata PT Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:

Pada medio Januari hingga Februari 2020 lalu,  kegiatan transaksi margin dan short selling disinyalir menjadi penyebab penurunan yang dalam pada IHSG hingga akhir 2020 lalu. PT Bursa Efek Indonesia telah memasukkan 11 saham baru ke dalam Daftar Efek Margin dalam transaksi margin dan short selling tersebut.
 
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Marjin dan atau Short Selling? Short Selling adalah transaksi atau aktivitas jual beli saham tanpa harus memiliki saham terlebih dahulu. Dengan kata lain,  saham yang dijual akan dipinjamkan terlebih dahulu kepada broker atau sekuritas dengan harapan saat saham tinggi baru dilakukan aksi jual. Sehingga memiliki margin dari selisih jual tersebut.  One

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manulife Indonesia Hadirkan MiPrecious
Next Post OJK Pertemukan Manajemen AJB Bumiputera dan Perwakilan Pemegang Polis

Member Login

or