1
1

Cara Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Nasabah sedang mengajukan klaim. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Klaim adalah salah satu hal penting saat seseorang memiliki produk asuransi. Klaim akan muncul saat risiko pertanggungan yang sudah termaktub dalam polis asuransi telah terjadi.

Namun, terkadang pengajuan klaim ini sering berujung pada penolakan. Hal ini biasanya berlanjut pada proses sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi terkait pengajuan klaim yang ditolak.

Oleh karena itu, mengutip dari Buku Edukasi Asuransi Jiwa berjudul “Hidup Cerdas dengan Asuransi Jiwa” yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), ada 6 hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi.

Pertama, pastikan polis Anda masih aktif. Kedua, pastikan klaim yang akan diajukan tidak termasuk dalam pengecualian polis.

Ketiga, ajukan klaim sebelum batas waktu pengajuan. Keempat, isi formulir klaim dengan benar dan lengkap serta lengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan. Kelima, pastikan rekening pembayaran klaim dalam kondisi aktif.

|Baca juga: 6 Hal Penyebab Klaim Asuransi Ditolak

Keenam, monitor proses klaim dan tanyakan statusnya jika belum ada keputusan sampai dengan batas waktu pemrosesan klaim.

 

Penyebab Klaim Ditolak

Masih mengutip dari Buku Edukasi Asuransi Jiwa AAJI, terdapat 7 faktor yang menyebabkan klaim asuransi ditolak atau tidak dibayarkan. Pertama, tidak termasuk dalam risiko yang dipertanggungkan. Kedua, status polis sudah tidak aktif.

Ketiga, masuk dalam ketentuan pre-existing (penyakit sudah diderita sebelumnya) atau penyakit-penyakit yang tidak kemukakan dan ditulis sebelumnya dengan jujur.

Keempat, masuk dalam masa tunggu. Kelima, masuk dalam pengecualian polis. Keenam, dokumen tidak lengkap. Dan ketujuh, telah melewati batas waktu pengajuan klaim.

Dengan demikian, sebelum mengajukan klaim asuransi, sebaiknya Anda mengecek dulu syarat dan ketentuan yang termaktub dalam buku polis agar memiliki gambaran apakah klaim yang akan diajukan merupakan klaim yang dipertanggungkan di dalam buku polis.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Peran LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Next Post SoftBank Ventures Asia Pimpin Putaran Pendanaan Seri B+ CHAI senilai US$45 Juta

Member Login

or