Media Asuransi, JAKARTA – Memperkenalkan pentingnya asuransi kepada masyarakat masih menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama oleh industri. Hal tersebut tecermin dari angka literasi dan inklusi asuransi di Indonesia.
“Kami meyakini bahwa literasi asuransi bukan hanya tentang mengenalkan produk, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar mengenai pentingnya perlindungan keuangan melalui asuransi,” ujar Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara saat Konferensi Pers Hari Asuransi di Grha AAJI, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
|Baca juga: 29 Perusahaan Anggota AAJI Bayarkan Klaim dan Perluasan Perlindungan di NTT Sebesar Rp16,3 Triliun
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi perasuransian tercatat sebesar 42,84 persen, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 29,55 persen. Dibandingkan tahun sebelumnya, inklusi meningkat dari 28,50 persen, sementara literasi mengalami penyesuaian dari 45,45 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan kepemilikan produk asuransi. Karena itu, edukasi berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas akses perlindungan keuangan.
Yulius menambahkan, berbagai kegiatan literasi, konferensi pers, serta pemanfaatan media cetak, daring, dan media sosial diharapkan dapat mendorong masyarakat tidak hanya mengenal asuransi, tetapi juga memiliki produk dan merasakan manfaat perlindungannya.
“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sebagai instrumen proteksi dapat terus tumbuh, sehingga semakin banyak keluarga dan pelaku usaha yang terlindungi dari risiko di masa depan,” kata Yulius.
Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Hengky Djojosantoso, menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi asuransi merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko kehidupan.
“Asuransi bukan lagi sekadar produk keuangan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menghadapi risiko yang dapat terjadi kapan saja, seperti bencana alam maupun kecelakaan,” tegas Hengky.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan insan perasuransian untuk aktif memberikan edukasi yang menyentuh langsung masyarakat. Menurutnya, inovasi dan terobosan juga diperlukan agar industri semakin dikenal, dipercaya, dan mampu mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Ketua Panitia Hari Asuransi 2026, Cicilia Nina Triana, mengatakan rangkaian kegiatan tahun ini turut menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program literasi dan inklusi asuransi yang bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di tujuh titik di Indonesia, dengan puncak perayaan pada 20 Oktober 2026 di Jakarta. Rangkaian acara meliputi konferensi pers, literasi kepada media, serta edukasi asuransi bagi pelaku UMKM.
Program ini diharapkan dapat memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga.
Di tengah upaya memperkuat literasi dan kepercayaan masyarakat, kesehatan keuangan perusahaan juga menjadi perhatian regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri asuransi, termasuk melalui penyempurnaan perhitungan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa perubahan perhitungan RBC bukan bertujuan menaikkan batas minimum solvabilitas, melainkan membuat pengukuran risiko perusahaan menjadi lebih sensitif terhadap profil risiko yang dihadapi.
“RBC tetap akan 120 persen, hanya memang sekarang ini lebih sensitif, kalau misalnya dia risikonya besar, ya berarti dia ada persentase untuk pengenaan ininya juga cukup besar,” ujar Sumarjono.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan perubahan standar akuntansi yang digunakan industri.
“Kenapa kemudian RBC-nya itu diubah? Karena juga PSAK-nya berubah,” kata Sumarjono.
OJK menyiapkan penyesuaian perhitungan RBC agar sejalan dengan perkembangan standar akuntansi tersebut. Namun, formula final dan besaran perubahan perhitungan modal yang akan ditanggung masing-masing perusahaan belum dirinci.
Menurut Sumarjono, OJK masih melakukan sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut. Penjelasan teknis selanjutnya akan disampaikan melalui aturan pelaksana setelah regulasi utama diterbitkan.
Penyempurnaan pengawasan dan penguatan literasi diharapkan berjalan beriringan dalam membangun industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik serta pengelolaan risiko perusahaan yang lebih terukur, industri diharapkan mampu memperluas perlindungan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi

