1
1

OJK Bentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung

Media Asuransi –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran PT Asuransi Himalaya Pelindung dan pembentukan Tim Likuidasi perusahaan. Pengumuman tersebut disampaikan OJK melalui web resmi, Rabu, 23 September 2020.

OJK Perketat Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Berdasar Akta Penegasan Penetapan Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi) Oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 tertanggal 18 September 2020, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja SH, MKn, Notaris di Jakarta, maka diumumkan kepada publik bahwa PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG selanjutnya disebut PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jakarta Timur, telah dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pembubaran dilakukan berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.05/2020 tertanggal 8 September 2020 dan Otoritas Jasa Keuangan telah menunjuk Sdr Djoko Trenggono SH dan Sdr Sujarwo SH sebagai Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi).

“Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2020,” tulis pengumuman OJK tersebut.

OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Jasa Keuangan

Seiring dengan pembubaran PT Asuransi Himalaya Pelindung tersebut, OJK menyarankan kepada setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi) dapat menghubungi secara tertulis Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi), dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini disertai dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap ke alamat korespondensi Himalaya Insurance Building, Lantai 3B, MTH Square, Jl. M.T. Haryono Kav.10, Jakarta Timur 13330, Telp: (021) 29067191 atau email: tlhimalayadl@gmail.com.

“Demikian pengumuman ini dibuat untuk memenuhi Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah”. ACA

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Kembangkan API untuk Perkuat Digitalisasi Perbankan
Next Post FIF Gelar FIFGROUP Festival 2020

Member Login

or