1
1

OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera. BPR ini beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016.
Dalam rilis yang diterima redaksi disebutka bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari empat persen dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari tiga persen sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status DPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Upaya penyehatan oleh pengurus/pemegang saham untuk memperbaiki kondisi BPR agar keluar dari status BPR DPK yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar empat persen dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir paling kurang sebesar tiga persen tidak terealisasi.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Operasional Terbatas Saat Libur Akhir Tahun
Next Post Asuransi ASEI Gandeng Bank Sulselbar

Member Login

or