1
1

OJK Denda Tiga Emiten Konglomerat Senilai Rp2,1 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. | Foto: Setiawan

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap tiga emiten milik konglomerat, yaitu PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT. Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

|Baca juga: IHSG Jeblok ke 5.186, OJK Denda 3 Emiten Rp2,1 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, ketiga emiten tersebut diduga melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan dikenai denda sebesar total Rp2,1 triliun atas pelanggaran tersebut.

OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 undang-undang yang sama.

|Baca juga: Ancaman Pengasingan Saham Indonesia dari MSCI Hantam IHSG di Sesi I

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA. “Setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

“Bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA Yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” terangnya. Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.

Editor: Irdiya Setiawan 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Jeblok ke 5.186, OJK Denda 3 Emiten Rp2,1 Triliun
Next Post FWD Hong Kong Rilis Asuransi Penyakit Kritis Pertama Berstandar Asosiasi

Member Login

or