Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Emiten Bank. Peluncuran SPRINT ini sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani dalam keterangan resminya, 20 Juni 2017 mengatakan, “Untuk dapat mewujudkan proses perizinan interkoneksi Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bagi Emiten Bank yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, SPRINT telah dilengkapi dengan beberapa modul yaitu Modul Informasi Perizinan, Modul Pelayanan Perizinan, serta Modul Monitoring Perizinan”.
Melalui Modul Informasi Perizinan, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, prosedur, sertastandard level agreement dari perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bagi Emiten Bank. Adapun interfaceantara Pemohon dan OJK selaku regulator selama proses perizinan, telah sepenuhnya terakomodasi di dalam Modul Pelayanan Perizinan.
Untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dari proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bagi Emiten Bank, SPRINT juga dilengkapi dengan fitur tracking system dan audit trail. Sehingga seluruh proses perizinan yang dilakukan melalui SPRINT dapat diawasi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal. Sistem ini merupakan upaya konkrit OJK dalam menjaga momentum membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang tcrintcgrasi melalui satu pintu.
Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini juga telah ditetapkan sebagaivirtual single window bagi Industri Jasa Keuangan dalam melalinkan proses perizinan di lingkungan OJK. Selain mengurangi risiko pendaftaran kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. Ken