Media Asuransi, JAKARTA – Tragedi jatuhnya helikopter Airbus H130 dengan registrasi PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali membuka perhatian terhadap tingginya risiko dalam industri penerbangan rotary wing. Kecelakaan yang menewaskan seluruh awak dan penumpang tersebut tak hanya menyisakan duka.
Akan tetapi juga menjadi pengingat bahwa operasional helikopter memiliki kompleksitas dan tingkat risiko yang berbeda dibandingkan dengan pesawat sayap tetap (fixed wing). Dalam konteks industri asuransi, perbedaan risiko ini tercermin langsung pada besaran premi yang harus dibayar operator.
|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM
|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah
Pengamat Asuransi Arman Jufry menjelaskan premi asuransi helikopter memang secara umum jauh lebih mahal. “Premi asuransi helikopter biasanya lebih mahal dari pesawat terbang biasa, bahkan bisa empat sampai lima kali dari fixed wing,” ujar Arman Jufry, kepada Media Asuransi, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, ada sejumlah faktor mendasar yang membuat premi asuransi helikopter lebih tinggi. Salah satu yang utama adalah karakteristik terbang helikopter yang cenderung berada di ketinggian rendah.
“Hal ini karena helikopter terbang lebih rendah, sehingga menghadapi risiko yang lebih besar seperti pepohonan dan kabel yang menjulang,” jelasnya.
|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK
|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI
Selain itu, helikopter umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional khusus, seperti transportasi ke wilayah terpencil, pertambangan, hingga perkebunan yang berada di area dengan infrastruktur terbatas.
“Biasanya digunakan untuk penerbangan komersial khusus dan beroperasi di daerah pedalaman yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi,” kata Arman.
Dari sisi teknis, komponen mekanik helikopter juga dinilai lebih kompleks dan mahal dibandingkan dengan pesawat biasa. Hal ini berdampak langsung pada biaya perawatan hingga potensi kerugian saat terjadi kecelakaan.
“Komponen mekanik atau suku cadang helikopter relatif mahal, sehingga meningkatkan nilai risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi,” ujarnya.
Tak hanya itu, kebutuhan akan pilot dengan keahlian khusus juga menjadi faktor penentu. Operasi tertentu seperti sling load, yakni membawa barang dengan posisi menggantung di bawah helikopter memerlukan keterampilan tingkat tinggi.
|Baca juga: IHSG Diprediksi Rebound, BNI Sekuritas Rekomendasikan 6 Saham Pilihan Berikut
“Helikopter memerlukan pilot dengan keahlian khusus, misalnya, untuk sling operation, yaitu penerbangan yang membawa barang menggantung,” tutur Arman.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi juga menerapkan persyaratan ketat terkait pengalaman pilot sebagai bagian dari mitigasi risiko. “Penanggung biasanya mensyaratkan pilot dengan jam terbang lebih dari 1.000 jam. Hal ini sangat berpengaruh pada premi yang harus dibayar,” ungkapnya.
Dari sisi perhitungan, premi asuransi helikopter umumnya berada di kisaran satu persen hingga lima persen dari nilai badan pesawat (hull value). Besaran ini bisa meningkat tergantung profil risiko operasional, lokasi penerbangan, serta rekam jejak keselamatan operator.
“Perlu dicatat bahwa penanggung sangat berhati-hati dalam menilai risiko helikopter, karena sedikit saja risiko dapat menyebabkan total loss,” pungkas Arman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
