1
1

OJK Perkuat Manajemen Risiko untuk Jaga Kesehatan Industri Asuransi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

 

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi berbasis manajemen risiko untuk menjaga kesehatan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan konsisten sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

|Baca juga: FWD Hong Kong Rilis Asuransi Penyakit Kritis Pertama Berstandar Asosiasi

Dewan Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan pengembangan regulasi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri terhadap penerapan manajemen risiko yang efektif dan terukur.

“Kami mencoba mengembangkan peraturan-peraturan yang memang fokus kepada risk management. Jadi peraturan ini kita dorong untuk aware agar sesuai dengan prinsip yang dibutuhkan. Risk management-nya harus fokus, bagaimana mengenai prinsip, bagaimana mengukur kualitas setiap bulannya,” ujar Iwan dalam sambutan acara FWD Economic Outlook 2027 dengan tema Navigating Tomorrow with Confidence di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 19 Oktober 2026.

|Baca juga: Iwan Pasila: Asuransi Harus Ada Saat Dibutuhkan Masyarakat

Menurutnya, penerapan manajemen risiko perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri yang sehat agar mampu mendukung perekonomian dan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.

“Kemudian ada perlindungan pertumbuhan yang konsisten, sehingga bisa memberikan hubungan pada ekonomi dan ada proteksi kepada masyarakat. Kita juga akan melakukan proteksi,” jelasnya.

|Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Uji Ketahanan Investasi di Tengah Gejolak IHSG

Iwan menambahkan, OJK juga melakukan intervensi terhadap produk-produk di pasar yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Dalam lima tahun terakhir, berbagai langkah intervensi dilakukan untuk mendorong perbaikan kualitas produk dan memperkuat perlindungan konsumen, termasuk pada sektor asuransi umum dan asuransi kesehatan.

Editor: Irdiya Setiawan 

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi Perlu Benahi Proses Klaim Kesehatan Lewat Sistem Digital
Next Post OJK Siapkan Data Risiko Pendukung Program Penjaminan Polis

Member Login

or