Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dukungan kepada pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional yang dalam beberapa tahun belakangan industri ini dinilai mengalami perkembangan positif dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi. OJK telah mengeluarkan beberapa program strategis yang bertujuan memperkuat peran pasar modal, terutama untuk memperluas basis investor domestik, baik ritel maupun institusi. Di sisi lain, OJK juga melakukan penguatan dari sisi supply dengan menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE), juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas untuk menunjang pembiayaan pembangunan non-APBN. Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan, khususnya infrastruktur, membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. “Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal,” katanya dalam acara Market Update di Jakarta, 7 Maret 2017.
Muliaman juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksadana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset. Dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri dalam pengelolaan investasi di Indonesia yang membutuhkan produk one–stop solution, yang merupakan produk investasi terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksadana Target Waktu), serta produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksadana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).
Selain itu OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak lagi kepada investor dalam menyusun portofolio secara professional, namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing. Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati secara meluas, tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.
Sementara itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur. Sehingga nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi