Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini penerapan POJK 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bakal memberi dampak positif. Di antara yang bisa dirasakan adalah semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi jiwa di Tanah Air.
“Pelindungan konsumen ini, apabila calon nasabah, nasabah, dan perusahaan dapat menjalankan perannya masing-masing, harapannya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Tak hanya itu, lanjut Budi, harapannya juga mempunyai efek positif kepada pelayanan industri asuransi jiwa di Indonesia. Tak dipungkiri, di era digitalisasi seperti sekarang kecepatan menjadi di antara fokus yang harus dilakukan. Apalagi, digitalisasi mendorong segala sesuatunya harus serba cepat, efektif, dan efisien.
|Baca: FPG Insurance Jalin Kerja Sama dengan Seleris dan Heksa Life
“Pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat dan efektif serta industri asuransi jiwa dapat semakin dicintai masyarakat,” kata Budi.
POJK 22 Tahun 2023 diharapkan memberikan perlindungan yang seimbang dan merata baik untuk nasabah atau konsumen, masyarakat, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terutama perusahaan asuransi. Adapun dalam aturan tersebut disebutkan adanya beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh nasabah atau konsumen.
PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan nasabah
Salah satunya menyebutkan bahwa konsumen/nasabah memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan, sehingga akan ada konsekuensi yang bisa ditanggung nasabah atau konsumen apabila kewajibannya tidak dijalankan. PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan nasabah atau konsumen yang beritikad tidak baik.
|Baca: MSIG Life Luncurkan Produk PAYDI Smile Optima Flexilink
“Kami di industri tentunya menyambut baik kehadiran POJK 22 sebagai salah satu bentuk transformasi industri ke arah yang lebih baik. Pastinya OJK telah mengatur mekanisme pelaksanaan dari setiap butir aturan yang terdapat dalam POJK 22 ini,” ucap Budi
Di sisi lain, POJK 22 Tahun 2023 juga memuat aturan PUJK/perusahaan asuransi harus menjalankan kewajiban dalam memberikan dan meningkatkan edukasi maupun literasi kepada nasabah atau konsumen dan masyarakat, serta wajib memastikan produk dan layanannya sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah atau konsumen.
Harapannya, tambah Budi, perlindungan nasabah atau konsumen bisa tetap terjaga. “Kami percaya melalui penerapan POJK 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen ini kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News