1
1

Premi Asuransi Bulan Mei ke Bulan Juni 2020, Tumbuh Double Digit

      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja premi asuransi pada Juni 2020 mulai menggeliat dengan pertumbuhan double digit dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Walau demikian, secara tahunan (year on year/yoy) pertumbuhan premi asuransi jiwa maupun asuransi umum per kuartal kedua 2020 masih mengalami kontraksi.

     Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pertumbuhan premi asuransi secara umum inline (sejalan) dengan pertumbuhan kredit. Terlebih lagi untuk asuransi umum, banyak bisnisnya yang terkait dengan pertumbuhan kredit. “Jika kredit kendaraan bermotor tumbuh, maka akan ada pertumbuhan di asuransi kendaraan bermotor. Begitu pula dengan kredit-kredit yang lain pasti ada asuransinya. Jika kredit rumah naik, maka akan ada asuransinya. Kalau kreditnya tidak naik ya nggak ada yang diasuransikan,” katanya dalam konferensi pers OJK secara virtual di Jakarta, 4 Agustus 2020.

   Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan bahwa berdasar tren yang ada, pertumbuhan premi asuransi akan inline dengan pertumbuhan kredit, karena ada persyaratan bahwa kredit itu perlu di-cover asuransi. Menurut dia, data industri asuransi per Juli belum masuk ke OJK. “Karena sebagai bagian dari relaksasi OJK adalah masalah pelaporan juga diperpanjang waktunya, maka data per akhir Juli baru akan kami terima dan proses laporannya di akhir Agustus nanti,” xkatanya.

     Menurut Riswinandi, bahwa jika melihat tren Mei ke Juni, premi industri asuransi sudah mulai tumbuh. “Kalau kita lihat premi asuransi jiwa per Mei 2020 tercatat sebesar Rp64,001 triliun, kemudian di bulan Juni meningkat 20,22 persen menjadi Rp77,08 triliun. Sementara itu untuk asuransi umum dan reasuransi, premi di bulan Mei 2020 nilai sebesar Rp41,82 triliun kemudian naik 18,95 persen menjadi Rp49,74 triliun di akhir Juni 2020,” jelasnya.

      Mengenai dampak relaksasi pemasaran PAYDI terhadap pertumbuhan premi, menurut Riswinandi, pihaknya masih melakukan monitoring. Karena untuk pemasaran PAYDI ini OJK memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi jiwa melakukan pemasaran secara digital, artinya memanfaatkan teknologi secara video conference untuk menggantikan pertemuan secara fisik, face to face, yang menjadi ketentuan untuk penjualan PAYDI ini.

    Diakuinya, untuk sementara ini kelihatannya memang industri asuransi jiwa belum optimal memanfaatkan relaksasi itu karena memang situasinya tergantung bagaimana mereka melakukan upaya di bidang itu terkait kondisi Covid saat ini. “Namun kesempatannya sudah kita buka dan tentu ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi untuk memanfaatkan teknologi secara digital. Ini juga kita periksa apakah secara teknologi, yang mereka punya itu memadai khususnya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemegang polis,” tutur Riswinandi.

  Sementara itu, secara keseluruhan hingga semester pertama tahun 2020 ini, menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, pertumbuhan premi asuransi jiwa per Juni terkontraksi sebesar 10 persen. Sedangkan untuk premi asuransi umum dan reasuransi, pertumbuhannya terkontraksi sebesar 2,3 persen. “Kita sadar bahwa penurunan-penurunan ini, harapan kita, sifatnya sementara. Dan harapan kita juga, setelah ekonomi itu mulai tumbuh maka otomatis perusahaan-perusahaan asuransi akan lebih banyak meng-handle polis-polis asuransi yang baru,” tegasnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank BTN Bukukan Laba Bersih Rp768 Miliar di Semester Pertama 2020            
Next Post OJK Buka Peluang Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

Member Login

or