1
1

RUU HPP: NIK Dianggap Sebagai NPWP

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI diketahui telah sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dulunya bernama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tanpa banyak menimbulkan perdebatan di muka publik, RUU ini sebentar lagi akan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI menjadi UU HPP. Salah satu ketentuan terbaru adalah bergantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1(a) yang berbunyi Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.

|Baca juga: Beli Rumah Bebas Pajak Hingga Akhir 2021

Menurut Menkeu, RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” jelas Sri Mulyani. (Edi)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Setelah 4 Bulan Setop, AirAsia Indonesia Terbang Lagi
Next Post Melalui AIA Vitality, AIA dan Prodia Edukasi Pentingnya Medical Check-up

Member Login

or