1
1

Insurtech Harus Berbisnis Secara Sehat

Budi Sartono Soetiardjo Pemerhati Publik & Asuransi. | Foto: doc

Oleh Budi Sartono Soetiardjo

 

Industri keuangan, baik bank maupun nonbank, sudah memasuki era digital. Industri asuransi, baik jiwa, kesehatan, umum, maupun lainnya, berlomba merilis produk-produk mereka melalui portal digital insurtech lewat berbagai jejaring media sosial, seperti Facebook, Instagram, Tik Tok, dan lain-lain.

Tidak ada yang salah dengan moda bisnis ini karena memang sudah eranya.

Sepertinya, masyarakat dimanjakan dengan keberadaan insurtech yang menawarkan  iming-iming premi murah, jaminan asuransi yang aduhai, dan memberi potongan premi yang relatif besar.

Masyarakat tidak tahu, apakah ini sebagai upaya industri asuransi memulihkan kepercayaan publik ketika industri ini tengah dihajar oleh berbagai kasus, atau merupakan suatu strategi bisnis. Masyarakat melihatnya sebagai hal yang menarik dan menguntungkan.

Citra industri asuransi yang dalam satu dekade terakhir ini kurang bagus, tentu harus dipulihkan dengan meningkatkan profesionalitas para pelaku dan upaya pengawasan yang ketat dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

Di dunia bisnis, persaingan ketat selalu muncul, termasuk di industri asuransi. Namun yang pasti, perusahaan asuransi yang sehat, prudent dan profesional, tidak akan banting harga, jor-joran obral diskon, seperti yang terlihat di platform insurtech belakangan ini. Ada rasionalitas di dalam berbisnis, ada hitung-hitungan keekonomian yang terukur.

Konon, insurtech menerapkan strategi bisnis ‘bakar uang’, dalam bentuk potongan premi yang menggiurkan.  Insurtech adalah salah satu jenis startup, bisnis rintisan lewat online yang merambah di dunia asuransi.

Bisnis yang sehat dan tahan banting, adalah bisnis yang rasional dan terukur. Seleksi alam yang akan menentukan jatuh-bangunnya suatu usaha, termasuk insurtech.

Masyarakat seharusnya dilindungi dan diedukasi, di setiap produk digital yang dirilis. Peran OJK sangat krusial untuk membangun tradisi pengawasan melekat (waskat) di semua lini bisnis yang berada di bawah pengawasannya.

Peran pengawasan dan penindakan, menjadi penting untuk menjaga kredibilitas bisnis insurteh itu sendiri, yang pada gilirannya untuk melindungi kepentingan orang banyak. Pembiaran terhadap berbagai pelanggaran, cepat atau lambat, akan menjadi bumerang, dan ujung-ujungnya masyarakat yang akan dirugikan.

Pesan moral ini penting dikedepankan untuk mengingatkan agar industri asuransi semakin menunjukkan peran dan kontribusi nyatanya bagi masyarakat, bangsa dan negara. Karena asuransi menjadi salah satu industri jasa keuangan yang memiliki andil positif bagi peningkatan perekonomian nasional, utamanya sebagai salah satu jaring pengaman ekonomi rakyat.

Salam

Pemerhati Publik & Asuransi, Pengurus DPD A3UI Jawa Barat

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Sumsel
Next Post Aksi Merger dan Akuisisi Perusahaan Pialang Asuransi Turun 17% di 2023

Member Login

or