1
1

6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Minimum Rp100 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat enam Perusahaan Pembiayaan (PP) atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Regulator berharap sejumlah PP bisa segera memenuhi hal tersebut.

|Baca juga: Newport Marine Services (BOAT) Alokasikan Belanja Modal US$1 Juta pada 2025

|Baca juga: Begini Cara Bukalapak (BUKA) Pertajam Strategi Demi Tumbuh Berkelanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan terdapat enam PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

“Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 20 Januari 2025.

|Baca juga: Allianz Star Network dan Bancassurance Allianz Indonesia Optimistis Sambut 2025

|Baca juga: Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi

Berdasarkan data OJK, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 7,27 persen yoy pada November 2024 (Oktober 2024: 8,37 persen yoy) menjadi Rp501,37 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,41 persen yoy.

Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71 persen (Oktober 2024: 2,60 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,30 kali (Oktober 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta
Next Post Allianz Life & Bank CTBC Indonesia Kerja Sama Hadirkan Solusi bagi Nasabah Produktif

Member Login

or