Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum adanya izin usaha dari OJK.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.
|Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah
Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut maka Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama Perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam pengumumannya dikutip, Jumat, 14 Juni 2024.
Pasal 2 ayat 1 POJK tersebut mengatur bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News