Media Asuransi, JEMBER – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.
Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
PT Federal International Finance (FIFGROUP) mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.
Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merek Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu. Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
|Baca: Indeks S&P 500 Tembus Rekor, Dolar AS Tak Bertenaga
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama tujuh bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr. Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021.
Syaiful yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar, menunggak angsuran sepeda motornya selama empat bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran.
Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.
“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful menyatakan sepeda motor dipakai istri mudanya. Namun, setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember Eko Yomi Wahyudi, dikutip dari keterangannya, Senin, 12 Februari 2024.
|Baca: Nokia Terpilih Kembangkan Jaringan Internet Balitower di Indonesia
Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2).
Pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember Junaidi mengimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Junaidi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News