Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan untuk mengantisipasi perkembangan risiko sekaligus mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha perbankan.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” kata Friderica dalam keterangan resmi.
|Baca juga: OJK Klaim Likuiditas Perbankan Masih Memadai Meski LDR Meningkat
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
|Baca juga: OJK Waspadai Data LPIP Dibobol, Risiko Bisa Merembet ke Sistem Perbankan
Oleh karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral). Penguatan tersebut perlu disertai kerja sama dan harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi agar pengawasan mampu mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain risiko yang berkembang saat ini, kesiapan pengawasan juga perlu mengantisipasi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography). Langkah antisipatif ini penting untuk memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan sebelum risiko tersebut berdampak material terhadap sistem keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

