Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rekening dormant atau pasif memang dapat diblokir atas permintaan otoritas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Hal tersebut disampaikan OJK menanggapi fenomena pemblokiran sejumlah rekening nasabah beberapa waktu lalu atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi dalam periode tertentu.
|Baca juga: Gantikan Jahja Setiaatmadja, Hendra Lembong Efektif Jabat Presiden Direktur BCA
“Pada prinsipnya rekening dormant atau rekening pasif itu merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam produk tertentu, umumnya sekitar 3–6 bulan,” ujar Dian, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.
Dian menjelaskan masing-masing bank memiliki definisi serta kebijakan berbeda terkait penanganan rekening dormant, termasuk dalam hal pengaturan sistem dan pemantauan.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi bank untuk memperkuat mitigasi risiko penyalahgunaan rekening, termasuk rekening pasif yang berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal. OJK juga meminta perbankan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan pengelolaan rekening dormant.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bank diperbolehkan menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
|Baca juga: Robert Kiyosaki: 0,01 Bitcoin Bisa Buat Seseorang Sangat Kaya
|Baca juga: Penetrasi Masih Rendah, Tarif AS Jadi Alarm Bangkitnya Asuransi Indonesia?
“Perbankan juga dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka permintaan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau PPPSM,” jelas Dian.
Apabila terbukti disalahgunakan, rekening, baik yang aktif maupun dorman, maka rekening tersebut dinyatakan dapat ditutup. Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak atas dananya.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara itu tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan langkah penghentian transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Upaya itu demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Tunda RUPSLB terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin off)
|Baca juga: Tarif Trump Bikin Ketar-ketir, Sektor Asuransi RI Wajib Siaga Hadapi Risiko Ini!
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News