1
1

Manajemen BTN Buka Suara terkait 120.000 Sertipikat Bermasalah

Ilustrasi. Foto: Freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) buka suara terkait pemberitaan mengenai adanya permasalahan sertipikat dari 120.000 rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditanggung perseroan.

Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Negara Ramon Armando menjelaskan sertipikat bermasalah BTN sebanyak 120.000 tersebut merupakan posisi pada 2018. Adapun jumlah sertipikat bermasalah saat ini telah turun drastis yaitu tersisa 38.144 pada 2024.

|Baca juga:Menteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal dalam Penyelesaian Sertifikat

Dia menjelaskan, persoalan sertipikat tersebut timbul dikarenakan sejumlah kondisi antara lain: terdapat permasalahan pada developer karena sertipikat dalam permasalahan hukum atau perusahaan developer bubar/pailiti. Kondisi berikutnya, notaris tidak bertanggungjawab dalam penyelesaian sertipikat, sertipikat hilang atau berada di bank lain/pihak lain, dan penjualan di bawah tangan oleh debitur.

“Atas persoalan tersebut, perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan proses bisnis, sehingga jumlah sertipikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 7 Februari 2025.

|Baca juga: BTN Tambah Kuota Kredit Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

Dengan adanya permasalahan sertipikat yang belum terselesaikan, jelas dia, memiliki dampak terhadap keuangan perseroan berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertipikat sesuai kebijakan perseroan.

“Hal tersebut juga menjadi kewajiban perseroan dalam rangka penerapan perlindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi,” jelasnya.

Lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang, dia menyatakan bahwa perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan perseroan dan peraturan perundang-undangan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Kantongi Kredit Rp1 Triliun dari BNI
Next Post Warga Singapura Perketat Pengelolaan Keuangan saat Ekonomi Rapuh

Member Login

or