Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk membahas kerja sama dan potensi kolaborasi di bidang perbankan syariah, keuangan berkelanjutan dan perkembangan lembaga jasa keuangan (LJK) kedua negara.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Gubernur BNM, Abdul Rasheed Ghaffour di Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Melalui pertemuan ini, kedua Otoritas berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kolaborasi di sektor jasa keuangan.
|Baca juga: Aset Perbankan Syariah Diproyeksi Segera Capai Rp1.000 Triliun
Secara khusus pertemuan membahas perkembangan industri perbankan syariah, inisiatif dalam mengembangkan kebijakan climate risk management, aspek pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas green finance yang dijalankan oleh LJK serta upaya untuk meningkatkan implementasi dari sustainable finance melalui knowledge sharing terkait best practices dari climate risks.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda yang bermanfaat untuk pembahasan terkait keuangan dan ekonomi kedua negara. “Pertemuan kali ini membahas tentang pembiayaan dan perbankan syariah dan juga menyangkut keuangan berkelanjutan dan climate risk serta bidang lain yang menjadi kepentingan bersama dengan skala yang lebih besar. Tidak hanya antar regulator tetapi juga ekonomi kedua negara,” katana dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 September 2024.
|Baca juga: Bank Sentral Malaysia Tetapkan Standar Klaim Baru untuk Perusahaan Asuransi
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rasheed Ghaffour menyampaikan apresiasi atas pertemuan bilateral OJK dan BNM yang akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak. “Saya yakin kita menghadapi tantangan yang sama. Pengalaman, pandangan dan wawasan yang kita diskusikan hari ini akan sangat berguna bagi kita. Pertemuan ini juga merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk memperkuat dan memperluas kerja sama,” tuturnya.
Selain itu, kedua otoritas juga bermaksud untuk melakukan amendemen terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antarkedua otoritas yang ditandatangani pada 29 April 2016 dan masih berlaku hingga saat ini. Kedua otoritas sepakat untuk menambahkan area kerja sama terkait financial technology melalui amendemen MoU tersebut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News